PFI Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan dan Perampasan Kamera jurnalis - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 29 Agustus 2020

PFI Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan dan Perampasan Kamera jurnalis



Bandar Lampung, Harian Koridor.com-
PFI Provinsi Lampung Mengutuk keras tindakan perlakuan yg  dilakuka oknum ketua panitia pelaksana Bupati Kabupaten Cup Lampung Utara, terhadap jurnalis biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar pada Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara, Pada   jum'at 28 Agustus 2020.

Kejadian tersebut bermula ketika, Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu club di diskualifikasi. 

Ketua PFI Lampung  Arliyus Rahman mengatakan,Peristiwa perampasan kamera dan kekerasan  terhadap wartawan ,  menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di provinsi Lampung, Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang 

Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

PFI Provinsi Lampung mengutuk keras tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan," ujar Arliyus rahman.

Dia menegaskan bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers.

Lanjutnya PFI Lampung meminta pihak penegak Hukum agar dapat mengusut Tuntas Kasus pemukulan tersebut ,tegasnya.

"Ardy menerangkan saya datang kelokasi untuk konfirmasi terkait kericuhan pertandingan, setelah memperkenalkan diri kepada salah satu pengurus koni, saya diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia, setelah menunggu sekitar 30 menit ketua panitia datang dan sempat berbicara sebentar barulah Juanda Basri, memukul dan menyita kamera" jelas Ardy.


Atas kejadian itu Ardy Yohaba

melaporkan Peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U .(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages