Rekanan Paket Sembako di Lambar Kembalikan Kerugian Negara Rp1,112 M - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 13 Agustus 2020

Rekanan Paket Sembako di Lambar Kembalikan Kerugian Negara Rp1,112 M


Lambar-CV Aneka Sarana selaku pihak rekanan penyedia jasa pengadaan 3.500 paket bantuan sembako penanganan dampak covid-19 di Pemkab Lampung Barat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar ke kas daerah Pemkab Lambar.


Kadis Dinas Sosial Lampung Barat Edi Yusuf mengatakan pengembalian dana kerugian atas dugaan penyimpangan pengadaan paket sembako itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan tim Inspektorat Lambar. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Lambar yang disampaikan pada pihaknya pada Juli lalu yakni ada kerugian sebesar Rp1,112 miliar dari total dana Rp8,2 miliar untuk pengadaan paket beras dan ikan kaleng sebanyak 3.500 paket itu.

“Dana kerugian itu sudah dikembalikan pihak rekanan ke kas daerah sesuai dengan jumlah dari hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut,” kata, Edi Yusuf, kepada Lampost.co, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ia menambahkan adapun rincian dana Rp1,112 miliar yang harus dikembalikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat itu yakni dana PPn senilai Rp741,8 juta. Kemudian denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp16,871 juta. Selisih total rincian harga dengan harga penawaran Rp10,175 juta dan kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras Rp343,4 juta. Total Rp1,112 miliar.

Ia menambahkan, jumlah kerugian atas pengadaan paket sembako penanganan dampak covid itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat nomor 705/LHP-14/III.1/2020 tanggal 21 Juli 2020 prihal kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak covid-19.

Atas laporan itu lanjut dia, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak rekanan. Kemudian pihak rekanan juga sudah mengembalikan dana tersebut sesuai dengan rincianya. Pengembalian dana kerugian tersebut telah dilakukan pihak rekanan dengan cara menyetorkan dana ke kas daerah sesuai jumlahnya yang dibuktikan lengkap dengan kwitansinya pada 28 Juli 2020 lalu.

Selain meminta pihak rekanan mengembalikan kerugian tersebut, kata dia, pihaknya selaku pimpinan OPD juga telah memberikan teguran kepada petugas pelaksana pengawasnya selaku penanggungjawab kegiatan. Teguran ini disampaikan karena kejadian tersebut dinilai adalah atas kelalaian dari pihak pelaksana pengawasnya.

Dimana kasus ini terjadi menurutnya,  merupakan kelalaian dalam pengawasan terhadap kualitas barang sebelum didistribusikan ke masyarakat. Kemudian kelalaian dalam melakukan pembayaran 100% sebelum prestasi pekerjaan 100% selesai. Kemudian kelalaian untuk menganggarkan PPn pada kegiatan dan kelalaian karena tidak melakukan verifikasi kualifikasi dan negoisasi harga kepada penyedia.

Sebelumnya, masyarakat penerima paket bantuan pangan berupa beras dan ikan kaleng dampak covid-19 di Lampung Barat mengeluh karena beras yang diterima rusak. Beras yang diterima juga diduga tidak sesuai dengan kualitas harga.

Disisi lain, penyedia CV Aneka Sarana Aho Wijaya saat itu, mengakui ada 10 ton lebih beras hasil pengadaan yang rusak. Namun beras tersebut telah diganti. Akan tetapi ada beberapa karung yang telah terdistribusi dengan tidak sengaja oleh petugas. Kerusakan adalah akibat penyimpanan yang terlalu lama di gudang. (LP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages