5 Nama Pjs Bupati Disiapkan Pemprov Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 02 September 2020

5 Nama Pjs Bupati Disiapkan Pemprov Lampung



Bandar Lampung-
Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan nama-nama calon penjabat sementara (pjs) bupati yang akan ditugaskan di lima kabupaten karena petahana mengambil cuti kampanye pada pilkada serentah tahun 2020 ini.


Pjs tersebut diamahkan menjalankan roda pemerintahan agar terus berjalan meskipun daerahnya menggelar pilkada.Kelima bupati yang bakal maju sebagai petahana di pilkada serentak 2020, yakni Nanang Ermanto (Lampung Selatan), Zaiful Bukhori (Lampung Timur), Loekman Djoyosoemarto (Lampung Tengah), Raden Adipati Surya (Way Kanan), dan Agus Istiqlal dan Erlina (Pesisir Barat). Sementara di Pesawaran bukan pjs, tapi pelaksana tugas (Plt) karena Wakil Bupati Eriawan tidak maju.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mempunyai kewenangan menugaskan pejabat di lingkungan pemprov yang akan ditugaskan sebagai pjs bupati. Arinal masih menyimpan rapi nama-nama yang akan ditugaskan mengemban amanah tersebut.

Bila waktunya tiba sesuai aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan segera diumumkan.

Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Lampung, Nirlan mengatakan secara teknis nanti Gubernur Lampung yang menunjuk nama-namanya.

Namun yang pasti akan sesuai dengan UU 10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai data di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung untuk jabatan eselon IIA di Pemprov Lampung sampai periode 11 Mei 2020 ada 45 orang. Sementara untuk golongan IVB ada 1.996 orang.

“Syarat menjadi pjs itu minimal pejabat eselon II golongan IVB.Kemudian satu kabupaten diajukan tiga nama pejabat kepada Kementerian Dalam Negeri.

Kami juga kan masih melihat perkembangannya karena pendaftaran calon belum di KPU.

Kami diberikan waktu enam hari sebelum penetapan calon sudah ada pjs,” kata Nirlan, Minggu, 30 Agustus 2020.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan Kementerian Dalam Negeri. Sementara akhir masa jabatan (AMJ) di delapan kabupaten/kota pada 17 Februari 2021.

Pergantian Antar Waktu Pada pilkada delapan kabupaten/kota ada anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota yang harus mundur dari jabatan anggota legislatif ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah sebelum pendaftaran di KPU pada 4-6 September 2020.

Kemudian yang berhak menggantikan atau pergantian antarwaktu (PAW) adalah suara terbanyak di bawah nama calon tersebut.

“Nanti kami lihat di sistem pergantian antarwaktu (simpau) di KPU nomor urut berikutnya.

Partai politik tersebut mengajukan kepada DPRD lalu ke KPU dan kemudian KPU memverifikasi nama yang akan di-PAW.

Kemudian KPU buka kembali hasil pleno perolehan suara di dapil terkait. Pastinya yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya, itu yang jadi PAW,” kata anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ismanto.

Untuk anggota DPRD, sejumlah bakal calon harus mundur, di antaranya di Bandar Lampung ada Eva Dwiana (anggota DPRD Lampung) dan Tulus Purnomo (anggota DPRD Lampung). Di Lampung Selatan ada Tony Eka Candra (ketua Komisi IV DPRD Lampung), Antoni Imam (anggota DPRD Lampung), Pandu Kesuma Dewangsa (anggota DPRD Bandar Lampung). Di Pesawaran ada M. Nasir (ketua DPRD Pesawaran) dan Naldi Rinara (anggota DPRD Bandar Lampung).

Kemudian di Metro ada Ahmad Mufti Salim (anggota DPRD Lampung) dan Anna Morinda (Wakil ketua DPRD Metro). Di Lampung Timur ada Yusran Amrullah (ketua DPRD Lampung Timur), Sudibyo (anggota DPRD Lampung Timur), dan Azwar Hadi (anggota DPRD Lampung).

Kemudian di Lampung Tengah ada Musa Ahmad (anggota DPRD Lampung). 

Sesuai keputusan KPU Lampung Nomor: 175/HK.03.1-Kpt/18/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Lampung Tahun 2019, untuk Eva Dwiana Dapil I Bandar Lampung potensi sosok calon yang menggantikannya yakni Lenistan Nainggolan.

Lalu Tulus Purnomo Wibowo di Dapil V Lampung Utara-Way Kanan ada Sahdana.

Kemudian Tony Eka Candra dari Dapil II Lampung Selatan ada I Gede Jelantik, Antoni Imam di Dapil Lampung Selatan ada Puji Sartono. Selanjutnya Ahmad Mufti Salim di Dapil VII Lampung Tengah ada Vittorio Dwison.

Kemudian Musa Ahmad di Dapil Lampung Tengah ada Ferdy Perdian Azis. Sementara, Azwar Hadi di Dapil VIII Lampung Timur ada Ali Imron. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages