Bupati Dewi Handajani Kukuhkan Tim PPPH Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 18 September 2020

Bupati Dewi Handajani Kukuhkan Tim PPPH Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19


Tanggamus,Harian Koridor.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melaksanakan apel pengukuhan Tim Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam rangka penegakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19, Jumat (18/9).


Apel di lapangan pemkab yang dipimpin Bupati Dewi Handajani tersebut diikuti Wakil Bupati AM. Syafi’i, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Pasiter Kodim 0424 Kapten Inf. Adi Hartono, Kajari David Palapa Duarsa dan Sekkan Hamid Heriansyah Lubis.


Dewi Handajani mengucapkan selamat kepada tim yang dikukuhkan. “Saya berharap agar tugas dan amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dapat dilakukan dengan penuh disiplin,” tegas Dewi dalam amanatnya.


Saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Tanggamus. Terkait itu, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.


“Didalamnya mengatur penerapan disiplin dan sanksi sosial bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” tegas Dewi.


Dilanjutkan, pengukuhan tim gabungan tersebut bertujuan mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.


Stakeholder juga bersinergi dalam rangka penanganan dan pemulihan perekonomian masyarakat dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.


Selanjutnya, kepada tim gabungan yang akan turun ke lapangan agar dapat menegakkan disiplin atau aturan berdasarkan protokol kesehatan sesuai Perbup Nomor 55 Tahun 2020.


“Memberikan edukasi kepada masyarakan dan memberi pengertian. Apabila terus membandel, jika perlu dapat diberikan sanksi administratif dan sanksi sosial secara humanis untuk menumbuhkan kesadaran. Seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah,” pungkasnya.


“Namun sebelum itu diterapkan di tengah masyarakat, kita akan lebih dulu menerapkannya di lingkungan Pemkab Tanggamus,” imbuh Dewi.


Sasaran utama dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan ini adalah fasilitas layanan publik, pasar-pasar, angkutan kendaraan umum, rumah ibadah, sekolah serta lokasi lainnya yang wajib diantisipasi bersama.


Selanjutnya, fasilitas-fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, petugas pengecek suhu tubuh dan lainnya wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan. (rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages