Pengacara PT. MJM akan Ambil Langkah Hukum Atas Tuduhan Tidak Benar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 11 September 2020

Pengacara PT. MJM akan Ambil Langkah Hukum Atas Tuduhan Tidak Benar


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Pengacara PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) dari Law Firm Graha

Yusticia akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari

LSM yang ramai diberitakan oleh sejumlah media online terkait pelaksanaan program

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.


"Kami akan mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di kepolisian

terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT. MJM. tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT. MJM," ujar Defri Julian, salah satu pengacara PT. MJM saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Jumat 11 September 2020.


Hanafi Sampurna, pengacara PT. MJM lainnya menambahkan, pihaknya juga akan

mengajukan hak jawab kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-

tuduhan tidak benar terhadap PT. MJM. "Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online yang tidak ada konfirmasi dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas fakta dari suatu rilis sepihak dari orang8

orang yang mengatasnamakan dirinya LSM," imbuh pengacara yang tergabung di LawFirm Graha Yusticia tersebut.


Arivan Utama, pengacara PT. MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar

terhadap PT. MJM tersebut di antaranya yaitu sembako program BPNT diduga tidak

sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

yaitu Rp200.000. "Bisa cek harga pasaran, harga beli E-Warong kepada supplier dalam

hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar, konsepnya kami siap bekerjasama

dengan E-Warong dengan pola supply barang kebutuhan ke E-Warong dan pembayaran setelah barang laku terjual, harap dipahami PT.MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum BPNT," jelas Rivan.


PT.MJM, lanjut Rivan, tidak berhubungan dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu E-Warong. Sesuai regulasi, KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada

bersinggungan dengan KPM. Untuk wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya sejarah

PT.MJM menjadi supplier E-Warong cukup panjang, sebelumnya tidak ada supplier yang

mau bekerjasama di Way Kanan. Dan pada akhirnya PT.MJM memberanikan diri

menjadi supplier di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, dengan pertimbangan kalau tidak ada yang mau menjadi supplier nantinya program untuk Way Kanan bisa

terancam dicabut/diberhentikan, karena tidak berjalan, dan akan merugikan KPM-nya.


Program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai E-Money bisa

diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di E-Warong

menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dikeluarkan oleh Himbara

(Himpunan Bank-Bank Milik Negara) sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi

yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengawasan.


Sekarang setelah semua berjalan baik mulai muncul tuduhan-tuduhan dari orang-orang

yang tidak bertanggung jawab. "Kami paham motifnya tidak jauh dari persaingan bisnis,

namun seharusnya dilakukan dengan sehat bukan dengan cara-cara yang tidakbermartabat," kata Rivan.


Rivan memastikan bahwa kegiatan PT. MJM sebagai supplier e-warong sudah sesuai dengan aturan yaitu Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020. "Termasuk juga pedum BPNT pada tahun-tahun sebelumnya. Dan secara aturan PT. MJM tidak dilarang menjadi supplier, justru pihak yang dilarang menjadi supplier adalah BUMN, BUMDES, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai Himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan," tukas Rivan.


Tim pengacara PT. MJM juga memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama

dengan pihak lain selain dengan pengelola E-Warong. Sehing8ga tuduhan PT. MJM

bekerja sama dengan dinas sosial atau petugas pendamping adalah tidak benar. Pihak-pihak yang menuduh PT.MJM tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari pedum BPNT. Tuduhan-tuduhan tersebut terkesan asal bunyi (asbun), karena kalau melihat regulasinya, tuduhan yang disematkan kepada PT.MJM tidak logis dan tidakmasuk akal.


Patut diduga ada pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual dalam urusan ini, yang

mengambil keuntungan dari pemberitaan-pemberitaan tersebut. "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan pidana di kepolisian.. Selain itu kami Siap untuk membantu pihak-pihak yang ingin memahami konsep BPNT sesuai acuan Pedum BPNT supaya tidak gagal paham, karena acuannya jelas aturannya juga jelas," Tutup Defri.(sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages