Perda Covid-19 Digodok, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi Rp100-Rp500 Ribu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 28 September 2020

Perda Covid-19 Digodok, Pelanggar Siap-Siap Kena Sanksi Rp100-Rp500 Ribu


Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam regulasi tersebut akan memberikan sanksi kepada masyarakat secara personal dan instansi apabila melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


Tujuan dari perda, yakni, pertama, memberikan arahan untuk pengembangan tahap pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Kedua, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah serta tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah. Ketiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif.


Dengan adanya perda tersebut diharapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Lampung dapat dilaksanakan secara terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.


Regulasi tersebut merupakan lanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemprov Lampung juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung.


Perda tersebut rencananya akan mengatur semua tatanan hidup bermasyarakat, seperti aktivitas berinterasi sehari-hari, bidang pendidikan, pariwisata, transportasi, dan sebagainya. Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi berupa uang denda bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.


Sanksi bagi perseorangan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan cara membersihkan fasilitas umum, hingga denda administratif maksimal Rp100 ribu. Kemudian juga ada sanksi daya paksa polisional yang dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas berwenang untuk ditempatkan di fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan  pemerintah daerah.


Selanjutnya untuk penyelenggara tempat kegiatan, seperti olahraga, pariwisata, hingga usaha transportasi akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, denda administratif maksimal Rp500 ribu, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional.


Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas satuan tugas penanganan Covid-19. Kemudian dana administrasif disetorkan ke kas umum daerah paling lambat 2 x 24 jam setelah dilakukan penindakan oleh petugas.


Untuk penyetoran dilakukan melalui petugas yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum serta pelaksanaan dan administrasi dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satpol PP juga akan mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan pelanggaran dimaksud untuk dimasukkan ke dalam basis data atau sistem informasi kepada para pelanggar.


Kepala Biro Hukum Sekretaris Pemerintah Provinsi Lampung, Zulfikar mengatakan pemprov telah menyusun rancangan peraturan daerah terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal. Sanksinya berupa denda yang membuat kapok atau jera bagi pelanggar, namun perlu disahkan terlebih dahulu bersama DPRD Lampung.


Pihaknya sudah menyampaikan kepada DPRD Lampung dan tinggal menunggu tanggal penyampaian secara resminya melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat I.


“Kami mau proses raperda AKB Covid-19 dan karena diatur dengan perda, dapat memuat sanksi denda dalam bentuk uang yang akan dibahas dulu bersama DPRD Lampung. Sanksi bisa dijatuhkan kepada perorangan atau pengelola kegiatan/usaha,” kata Zulfikar, Minggu, 27 September 2020.


Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh mendukung penuh adanya aturan tersebut. Pihaknya menilai adanya perda tersebut bersifat darurat dan perlu segera ditindaklanjuti.


Namun, dia belum bisa berbicara banyak karena belum memegang dan membaca usulan peraturan daerah tersebut.


“Kalau pergub yang sebelumnya kan kurang kuat sanksinya, perlu ditindaklanjuti menjadi perda, saya setuju itu. Kalau menurut saya, karena ini darurat, dipercepat pembahasannya. Nanti akan dibahas bersama dan pimpinan yang akan menentukan,” kata politisi PKB ini. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages