PJs. Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan Lakukan Rapat Persiapan Pilkada 2020 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 30 September 2020

PJs. Bupati Way Kanan Mulyadi Irsan Lakukan Rapat Persiapan Pilkada 2020


Way Kanan, Harian Koridor.com-Setelah mengikuti Rakornas secara virtual bersama kemendagri terkait Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, PJs. Bupati Way Kanan, Ir. Mulyadi Irsan, M.T Melakukan Rapat Persiapan Pilkada 2020, di Ruang Rapat Kesbangpol Way Kanan, Rabu (30/09/2020).


Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah, Saipul S.Sos., M.IP, Kepala Kesbangpol, Indra Zakariya Rayusman, S.H, beserta jajaranya.


Berdasarkan Laporan dari Badan Kesatuan Bangsa  dan Politik Kabupaten Way Kanan, JUMLAH DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) sebanyak 322,824 yang terbagi dalam 227 Kelurahan dan Desa, sedangkan jumlah TPSnya terdapat 991 TPS.



Tahapan Pilkada yang sedang dilaksanakan saat ini adalah Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih (uji publik DPS), Masa Kampanye, dan Pembentukan KPPS.


Kebijakan atau Regulasi yang telah dilakukan pemkab way kanan antara lain, menerbitkan SK Bupati Way Kanan Nomor :B.83/IV.01-WK/HK/2020  Tentang Pembentukan Tim Dukungan Elemen Satuan Kinerja (DESK) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020  Tanggal 23 Maret 2020, Surat Edaran Bupati Way Kanan Himbaun Netralitas ASN tanggal 7 Oktober 2019 Nomor : 800/15/V.02/WK/2019, Surat Edaran Bupati Way Kanan tanggal 24 Agustus 2020 Nomor :270/210/V.07-WK/2020 Tentang Netralitas ASN Pejabat Negara Dalam Rangka Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor: 270/880/V/07-WK/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penertiban Foto/Gambar Calon dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor : 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan.



Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu dari Hasil Pemutahiran IKP Pilkada 2020, tanggal 29 September 2020, menyatakan bahwa Kabupaten Way Kanan tidak termasuk dalam 4 dimensi  kerawanan PILKADA 2020, sedangkan hal yang harus di antisipasi antara lain adalah, Disiplin Protokol Kesehatan agar tidak ada penyelenggara dan masyarakat yang terinfeksi Covid -19, Masyarakat ,Tokoh Masyarakat /Ormas menolak Penyelenggaran pilkada ditengah Pandemi, Musim Hujan bisa menjadi hambatan distribusi logistik pemilu, dan pengamanannya agar logistik tidak rusak, Pemda untuk siap membantu unit transportasi terutama untuk menjangkau didaerah sulit, dan Kesiapan Unit Pelayanan kesehatan di kecamatan. (ludi/kf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages