Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung Limpahkan Perkara Pencabulan Oknum Anggota P2TP2A - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 10 September 2020

Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung Limpahkan Perkara Pencabulan Oknum Anggota P2TP2A


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Subdit IV Renata Dirkrimum Polda Lampung melimpahkan perkara pencabulan oknum anggota P2TP2A tahap kedua ke jaksa penuntut umum ( JPU) Lampung Timur dan sudah dinyatakan lengkap (P21 10 September 2020.


Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 juli 2020 tentang Kasus asusila oknum anggota P2TP2A yang terjadi pada beberapa waktu lalu di kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, telah selesai dilaksanakan melalui beberapa Proses penyidikan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh oknum pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) berinisial DA Dimulai pada Tanggal 3 juli 2020, yaitu saat terbitnya laporan polisi yang ditangani oleh Subdit IV RENAKTA ( Reserse remaja, anak-anak , dan wanita ) Ditreskrimum Polda Lampung.                


Pada Tgl 10 s/d 11 juli 2020 Terbitnya SP Sidik, berikut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan pemeriksaan terhahap oknum (DA) dengan ditetapkan nya sebagai tersangka selanjutnya, Pada tanggal 12 juli s/d 7 agustus 2020 dilakukan kembali pemeriksaan terhadap saksi2 serta pengumpulan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut.                                                

Sehingga tanggal 8 agustus 2020 Tahap 1 berkas perkara diserahkan kepada Jaksa penuntut umum (JPU ) Hingga pemenuhan petunjuk Pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi (P19), dan terakhir pada tanggal 3 september 2020 pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU)  Lampung Timur  dan Hari ini Tsk di limpahkan. 

                                                                                  Subdit IV Renata Krimum Polda Lampung dapat menyelesaikan perkara pencabulan tersebut selama 2 bulan ini semua berkat kerjasama semua pihak dan Ditreskrimum Polda Lampung.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages