Kombes Pol Zahwani Tegaskan Info adanya Korban Meninggal Dunia Akibat Unjuk Rasa adalah Hoax - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 08 Oktober 2020

Kombes Pol Zahwani Tegaskan Info adanya Korban Meninggal Dunia Akibat Unjuk Rasa adalah Hoax


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa info adanya korban meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah Hoax.

"Tidak ada mahasiswa yang meninggal dunia. Hanya saja ada beberapa mahasiswa yang mengalami luka ringan, dan sudah dilarikan ke beberapa rumah sakit, diantaranya RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras untuk diberikan tindakan pengobatan," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menanggapi info Hoax yang beredar di masyarakat, Rabu (7/10/2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan bahwa mahasiswa yang sudah dilarikan ke rumah sakit, sudah diberikan tindakan pengobatan, dan sudah ada yang kembali ke kediaman masing-masing.
 
Adapun yang jumlah Mahasiswa yang mengalami luka sebanyak 26 orang, Sebagian besar terkena gas air mata dan luka lecet. Dan dillarikan ke beberapa Rumah Sakit diantaranya RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodip, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras.

Dari 26 mahasiswa, 20 orang sudah kembali ke kediaman masing-masing, dan 6 orang masih dalam perawatan. Selain Mahasiswa, juga terdapat 11 anggota personil Polri dan 1 personil TNI mengalami luka-luka.


Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi telah memfasilitasi dan menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, pada pukull 14.05 WIB.

Pada saat menerima aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa gedung DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya disini. 
"Jadi perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak asasi," ujar Mingrum Gumay.

Terkait, Permintaan dari Aliansi Lampung Memanggil untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa itu tidak memungkinkan, karena mereka sedang melaksanakan tugas kelembagaan Pemerintah.

Terkait UU Cipta Kerja, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara bijak. Dan prinsipnya bahwa keberpihakan kepada kelompok kerja Iya, tapi keseimbangan antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
"Kita saling membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan arif. kalau ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya," ujarnya.

Namun, Atas pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari ruang rapat. Dan melanjutkan orasi.

Karena ada upaya provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung. (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages