Pengunjung Pasar Liwa Dihukum Push Up Bila Tidak Pakai Masker - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 10 Oktober 2020

Pengunjung Pasar Liwa Dihukum Push Up Bila Tidak Pakai Masker


Lambar,Harian Koridor.com-Tim gugus tugas penanganan covid-19 Pemkab Lampung Barat melalui Sat Pol PP bersama jajaran Kodim 0422 dan Polres Lambar kembali menggelar operasi Yustisi guna menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Pasar Liwa, Jumat 9 Oktober 2020.









Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sat Pol PP Lambar Sukardi, mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menemukan masih ada pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker.


“Mereka yang didapati tidak pakai masker itu dikarenakan maskernya tertinggal didalam mobil dan ada juga yang tertinggal didalam tas,” kata dia.


Ia menjelaskan, ada 4 orang yang diberikan teguran tertulis dengan sanksi push up karena tidak memakai masker.  Kemudian, ada lima orang diberikan teguran secara lisan karena maskernya tidak dipakai dengan benar.


“Ada lima orang yang diberikan teguran secara lisan karena maskernya hanya dipasang didagu,” kata Sukardi.


Ia menambahkan, kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan setiap hari pasaran yaitu pada Selasa dan Jumat. Tujuanya adalah untuk memberikan pendidikan disiplin prokes kepada masyarakat pedagang dan pengunjung pasar agar selalu mengenakan masker.


Sementara itu, Danramil Balikbukit Kapt Inf Waniran yang memimpin kegiatan itu, mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan tegas secara rutin dan berkelanjutan. Kegiatan ini adalah untuk melaksanakan penegakan disiplin Prokes dalam rangka menekan angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Lambar.


Bagi mereka yang didapati melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yaitu berupa sanksi fisik dan teguran tertulis serta lisan.


“Untuk masyarakat yang tidak memakai masker diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan. Tujuanya agar masyarakat benar-benar memahami akan pentingnya mengantisipasi penularan covid melalui penggunaan masker ini,” kata Waniran.


Untuk masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker  diberikan tindakan tegas dengan cara membaca tulisan mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak (3M) dan berjanji akan selalu menggunakan masker dan ada juga yang diberikan tindakan fisik yaitu push-up. (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages