Puluhan Mahasiswa IMM Lakukan Aksi Demo di Gedung Pemkota Bandar Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 12 Oktober 2020

Puluhan Mahasiswa IMM Lakukan Aksi Demo di Gedung Pemkota Bandar Lampung


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Puluhan mahasiswa Yang tergabung dalam Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandar Lampung melakukan aksi demonstrasi di depan gedung pemerintahan kota Bandar Lampung pada, Senin (12/10/2020).


Terdapat tiga tuntutan yang di orasikan kepada pemerintah kota Bandar Lampung yaitu, terkait soal dampak lingkungan hidup dari limbah industri, pesangon karyawan dan upah minimum.

Menanggapi aksi yang dilakukan sejak pagi hari itu, pemkot Bandar Lampung melakukan audiensi dengan perwakilan mahasiswa di ruang rapat wali kota.

Dalam hal ini, wali kota Herman HN menegaskan pihaknya tetap mendukung poin-poin yang di isu kan untuk tetap ada dan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang sedang berlaku saat ini.
Ia mengapresiasi aksi tersebut sebagai reaksi atas kepedulian mahasiswa terhadap masyarakat di kota Bandar Lampung.

Terkait dengan poin-poin dalam undang-undang yang dipermasalahkan, Herman HN mengatakan pihaknya sudah membuat pernyataan bahwa peraturan terkait dengan izin dampak lingkungan hidup harus tetap ada.

“Izin lingkungan harus tetap ada, agar limbah-limbahnya tidak mengganggu masyarakat. Lalu untuk pesangon, upahnya harus dinaikin dua kali lipat baru pesangon dibayar 25 kali. Terkait dengan upah buruh, harus disesuaikan dengan daerah masing-masing dan naik setiap tahunnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota Bandar Lampung,” jelas Herman HN.

Sementara itu, Bayu Pranoto selaku ketua umum IMM cabang Bandar Lampung berterimakasih atas respon positif dari Wali Kota Herman HN yang menyambut baik aksi tersebut dengan melakukan audiensi bersama para mahasiswa.

“Saya berterimakasih kepada bapak kami, Wali Kota Herman HN yang sudah menyambut baik kami. Dan kami pun merasa puas, karena pak wali sudah membuat surat pernyataan untuk menolak tiga poin tuntutan kami yaitu perubahan atas Undang-undang tentang lingkungan, pesangon buruh dan upah minimum karyawan yang diatur di Omnibus Law UU Cipta Kerja,” terangnya. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages