Analisis Faktor Penyebab Kekerasan Pada Anak Dilingkungan Keluarga Di daerah Bandar Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 12 November 2020

Analisis Faktor Penyebab Kekerasan Pada Anak Dilingkungan Keluarga Di daerah Bandar Lampung




Oleh:Annisa Dwi Yusvitasari, Rinjani Dhea Gustiana, Riska Riana Putri, Yenita Septiara, Winda Tiara, Adinda Salsa Billa. (Mahasiswa Fakultas Hukum Bandar Lampung)


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Anak usia dini merupakan aset bagi masa depan keluarga, masyarakat dan bangsa karena kualitas suatu bangsa dipengaruhi oleh kualitas anak-anak bangsa secara keseluruhan.


Adanya istilah anak bangsa, anak negeri, tunas bangsa, menunjukkan betapa pentingnya anak bagi suatu negara dan suatu bangsa. Tanpa adanya anak negeri/anak bangsa, maka suatu negeri/bangsa akan mengalami kepunahan, karena tidak akan ada generasi penerus.

Seorang anak seharusnya diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu. Sayangnya, kekerasan terhadap aset bangsa tersebut masih banyak terjadi. Kekerasan pada anak banyak terjadi pada level keluarga.


Dalam Pasal 1 Nomor 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979, tentang Kesejahteraan anak disebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahuun dan belum pernah kawin”. Dalam hal ini pengertian anak dibatasi dengan syarat anak dibatasi dengan umur antara 8 (delapan) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan si anak belum pernah kawin. Maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan ataupun pernah kawin dan kemudian cerai.


Pengertian anak menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak tercantum dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 23/2002 berbunyi “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan”.


Kekerasan terhadap anak adalah segalah tindakan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dapat merusak anak  baik berupa serangan fisik, mental sosial, ekonomi maupun seksual yang melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat. Kekerasan terhadap anak menurut Pasal 13 Undang-undang Perlindungan Anak adalah perlakuan diskriminas, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.


Berdasarkan data Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, sepanjang tahun 2018 terdapat 50 kasus kekerasan anak, tahun 2019 meningkat sebanyak 168 kasus, dan sampai Juni 2020 sebanyak 38 kasus. Menurut Tim Kasus Penanganan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, faktor utama terjadinya kekerasan anak disebabkan karena adanya ketimpangan kekuasaan, dimana pelaku menganggap korban dapat dikuasai.


Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung menyebutkan, lemahnya ekonomi masyarakat memungkinkan munculnya kekerasan di rumah tangga dan anak.

Ada banyak faktor terjadi kekerasan terhadap anak seperti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak; anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku autisme, terlalu lugu, kemiskinan keluarga, keluarga pecah (broken home) akibat perceraian, keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan atau anak lahir diluar nikah, pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama, kondisi lingkungan yang buruk, kesibukan orang tua sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak, dan kurangnya pendidikan orang tua terhadap anak.


Jenis atau bentuk kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan seksual dan psikis. Kekerasan seksual terhadap anak mencakup beberapa hal seperti memaksa hubungan seksual, memaksa anak untuk melakukan tindakan secara seksual, memperlihatkan bagian tubuh untuk dipertontonkan, prostitusi dan eksploitasi seksual, dan lain-lain.


Selanjutnya, kekerasan psikis terjadi ketika seseorang menggunakan ancaman dan menakut-nakuti seorang anak termasuk mengisolasi dari keluarga dan teman. Kekerasan yang juga sangat dekat dengan kekerasan psikis adalah kekerasan emosional melalui perkataan atau perbuatan yang membuat anak merasa bodoh atau tak berharga.


Informasi media massa kekerasan anak juga bisa mempengaruhi berita atau film yang menayangkan tentang kejahatan,kekerasan,pembunuhan dan penganiyaan, perkembangan anak pada hekekatnya memiliki fungsi yang positif namun kadang dapat menjadi negatif.

kekerasan anak bisa saja mempengaruhi dari keluaraga salah satunya, orang tua yang pergi bekerja luar negeri bisa mengakibatkan anak mendapatkan kekerasan/pelecehan dari orang tua.  
Lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dilakukan oleh lembaga sosial baik yang tumbuh secara alamiah tingkat lokal Agama, rukun lingkungan.


Berbagai Lembaga kesejahteraan sosial memerlukan sebagai media agar potensi dan sumber daya memliki disinergikan optimal. Media pertolongan bagi anak dewasa, remaja berpotensi menjadi korban pelaku terjadinya tindak kekerasan.


Permasalahan hukum bahwa pelaku tindak kekerasan terhadap pada anak memberikan efek jera pelaku maupun orang-orang yang merupakan potensial. Tindak kekerasan anak disebabkan kecendrungan hukuman pidana KHUP undang-undang perlindungan anak, mampu menjadi sumber bagi upaya tindak kekerasan pada anak.


Upaya prevensi kekerasan pada anak  keluarga adalah kasih sayang pengertian dan perhatian. keluarga lingkungan pertama, ini memberikan kebutuhan bagi seseorang emosional, kasih sayang, nasehat dan informasi perhatian. Keluarga perlu memilihkan teman anak yang aman dan nyaman dan mendukung kekerabatan.


Pendidikan pada anak sekolah negeri, swasta dan pondok pesantren proses pendidikan baik dalam kaitannya afektif maupun psikomorik. Diperlukan sekolah atau kuliah yang bermuatan moral dan kepribadian hal-hal yang dengan kodisi permasalan dengan kesejateraan sosial anak.


Penanggulangan yang dilakukan represif adalah upaya yang dilakuka oleh aparat penegak hukum, berupa penjatuhann atau memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan terhadap anak, dalam hal ini dilakukan oleh kepolisian, pengadailan dan lembaga masyarakat.


Kekerasan pada anak akan terus ada, jika salah satunya kurang pemahaman dan kepedulian aparat penegak hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, keperdulian pemerintah, lembaga pendidikan atau sekolah juga yang mendasar di lingkup keluarga.

Sudah menjadi kewajiban bersama baik pemerintah, masyarakat maupun lembaga pendidikan/sekolah serta keluarga  untuk bersinergi melakukannya pencegahan-pencegahan terjadinya tingkah kekerasan.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages