Arinal Isyaratkan Penguatan Pergub No. 45/2020 Menjadi Perda - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 23 November 2020

Arinal Isyaratkan Penguatan Pergub No. 45/2020 Menjadi Perda


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Provinsi Lampung kian serius menegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan melalui sosialisasi. Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Bahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengisyaratkan Pergub ini agar disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Lampung supaya lebih kuat dalam implementasinya.

Hal itu disampaikan Gubernur Arinal saat Rakor Satgas Covid-19 se- Provinsi Lampung dalam penerapan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 dalam menegakkan protokol kesehatan pada adaptasi kebiasaan baru di Ballroom Hotel Novotel, Senin (23/11/2020). 


"Kita harus terus sosialisasikan ini bagaimana harus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan juga pengawasan," ujar Gubernur Arinal. 


Kegiatan ini dihadiri para Bupati/Walikota, Forkopimda, instasi terkait, BUMN, KPU, Bawaslu, tokoh agama dan yang tergabung dalam anggota satgas covid-19 se- Provinsi Lampung. 


Arinal meminta agar semua serius menegakkan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dan menjelang libur akhir tahun. 


Menurutnya, apalagi pemerintah tengah kian concern dalam persiapan menghadapi pembelajaran tatap muka diawal tahun 2021. 


"Bupati Walikota lakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar instruksi itu untuk dipatuhi, masyarakat harus paham benar karena yang paling efektif adalah tingkat kesadaran masyarakat," katanya. 


Arinal menyebutkan Pergub ini juga akan lebih kuat dengan akan disahkannya menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Provinsi Lampung. 


"Bagaimana pun hukum tertinggi rakyat harus diselamatkan. Mari kita sinergi, tidak saling menyalahkan, apa kekurangan dan kelebihan kita saling sampaikan," ujarnya. 


Terhadap pelaksanaan Pilkada 2020, Arinal meminta agar Paslon mematuhi fakta integritas khususnya komitmen untuk mengawal Covid-19 salah satunya mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. 


"Bawaslu dan KPU termasuk Pjs. Bupati agar memantau dan mengawal khususnya pelaksanaan kampanye dan memberikan sanksi yang tegas bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya. 


Ia mengajak peran lintas sektor dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangkaian kegiatan Pilkada. 


"Satgas Kabupaten/Kota agar dilakukan revitalisasi terkait tugas dan fungsi dalam pengendalian covid-19 termasuk terkait rangkaian pilkada," katanya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 termasuk di Provinsi Lampung akan dimulai pada bulan januari 2021. 


Hal ini telah melalui keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 


"Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau pada bulan januari 2021," ujar Sulpakar. 


Sulpakar menjelaskan namun demikian, prinsip kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 tetap pada kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga masyarakat, dan masyarakat. 


"Ini tetap merupakan prioritas utama termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19," katanya. 


Ia menyebutkan seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka. 


"Bupati/Walikota/KaKanwil Kemenag dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajaran tatap muka dan satgas Covid-19 agar mendukung SKB empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran dimasa pandemi ini," ujarnya. 


Menurutnya, dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tetap pada kewenangan penuh pemerinah daerah /kanwil/kantor Kemenag. 


"Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa/kelurahan, Bupati/Walikota perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan," katanya. 


Sulpakar mengatakan Dinas Kesehatan juga agar meningkatkan peran puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka. 


"Termasuk akan ada SOP mulai dari masuk kesekolah, memulai pembelajar, hingga sampai dirumah, untuk itu pentingnya peran keluarga/orang tua juga dalam pelaksanaan ini," ujarnya. 


Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan seluruh Kabupaten/Kota terutama Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran yang masuk dalam zona merah jangan berhenti dalam meningkatkan disiplin protokol kesehatan. 


"Dengan memakai masker, mencuci tangan  menjaga jarak atau menghindari kerumunan," ujar Reihana. 


Reihana menyebutkan Kabupaten/Kota juga harus melakukan pembentukan tim crisis dilingkungan perkantoran (ASN), pembatasan mobilitas (sosial distancing) pergerakan,

pembatasan izin keramaian dan pengawasan ketat dipintu masuk. 


"Kabupaten/Kota juga menyiapkan sarana isolasi dan karantina (orang yang belum keluar hasil swab), pemantauan ketat orang yang sedang isolasi dan karantina agar tidak melakukan mobilitas keluar sarana isolasi/karantina," katanya.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages