BLT Menjadi Penyelamat Ekonomi Masyarakat Dimasa Pademi Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 11 November 2020

BLT Menjadi Penyelamat Ekonomi Masyarakat Dimasa Pademi Covid-19



oleh : Aditya Akbarsyah, Tio Shanjaya, M.Fitrasani, M.Arya dika, Riki wahyudin, Iqbal Pramuda


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 Adalah bantuan yang dianggarkan khusus untuk warga di suatu daerah tertentu yang terdampak covid 19. Wabah virus corona atau Covid 19 merupakan virus yang belum jelas bagaimana penularannya. Diduga penularannya dari hewan ke manusia.


Kasus-kasus yang muncul semuanya mempunyai riwayat kontak dengan pasar hewan di Wuhan, sehingga akhirnya wabah ini menyebar ke seluruh dunia. Pada tanggal 12 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan penyakit yang disebabkan oleh virus Corona tipe baru atau Covid-19 sebagai pandemic.  apalagi jumlah tenaga medis dan fasilitas Kesehatan di rumah sakit di Indonesia semakin tertekan karena meningkatnya kasus covid 19.


Menjalarnya virus corona di Indonesia telah menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat Indonesia yang menyebabkan orang-orang melakukan panic buying, sehingga orang-orang memborong banyak barang. Akibat dari adanya Pandemic Covid 19 ini memberikan pengaruh hampir pada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia, seperti halnya sektor pendidikan. 


Akibat dari virus ini seluruh sektor pendidikan menghimbau para siswa dan mahasiswa untuk belajar melalui daring (Pembelajaran Online). Di sektor transportasi seperti halnya transportasi online (ojek online) mereka dilarang membawa penumpang, mereka hanya boleh mengantarkan barang.


Di sektor perekonomian banyak pertokoan dipaksa untuk menutup toko mereka dan apabila tidak menutup toko, maka mereka akan dikenai denda. Akan halnya pemberian bantuan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkesan lambat diterima oleh masyarakat yang terkena dampak, karena jarak antara pemerintah pusat dengan masyarakat sangat jauh dan sistem regulasi pemberian bantuan dari berbagai pintu yang membuat jadwal dan perspektif yang berbeda dan terkadang data yang diberikan tidak valid seperti KTP di Mesuji , tetapi tinggal di Bandar Lampung sehingga mereka yang benar-benar membutuhkan tidak mendapatkan haknya karena sistem regulasi untuk mendapatkan bantuan itu rumit dan melalui berbagai pintu.


BLT merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang pelaksanaan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk rumah tangga sasaran (RTS) dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM. Program BLT-RTS ini dalam pelaksanaanya harus langsung menyentuh dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat miskin (yang terkategori sebagai RTS), mendorong tanggung jawab sosial bersama dan dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang secara konsisten mesti benar-benar memperhatikan Rumah Tangga Sasaran yang pasti merasakan beban berat sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.


Program BLT dirancang sebagai pengganti kenaikan biaya hidup ketika terjadi kenaikan harga BBM oleh karena itu, besaran BLT dihitung sebagai kenaikan biaya hidup penduduk miskin disebabkan kenaikan harga (inflasi) yang diakibatkan langsung maupun tidak langsung oleh kenaikan harga BBM.


Melihat dari program pemerintah tersebut, upaya pemberantasan kemiskinan di negara Indonesia ini cukup menarik simpati masyarakat. Sehingga masyarakat awam beramai-ramai memuji pemerintah atas program BLT. Tidak mengherankan jika kemudian masyarakat pada taraf kategori mampu pun ikut menjadikan diri sebagai sasaran BLT. Tetapi program pemerintah ini dirasa kurang efektif, karena Bantuan ini sedikitnya mempunyai dua efek positif, pertama untuk menambah daya beli rakyat miskin yang pendapatannya makin turun dibawah kebutuhan rata-rata normal. Kedua, menyuntikkan dana ke wilayah miskin untuk menghidupkan daya beli yang relatif sudah sangat rendah. 


Dalam hal pemberian BLT ke masyarakat miskin ini tentunya ada persyaratan atau kriteria khusus.Tetapi kenyataan fungsi BLT ada yang menyalahgunakan. Fungsinya hanya membantu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tetapi orang menggunakannya untuk hal yang dirasa kurang penting. Seperti tukang becak biasanya uang BLT tersebut digunakan untuk membeli Rokok dan ada juga yang digunakan untuk membeli baju atau sepatu. Intinya digunakan untuk kebutuhankebutuhan yang dirasa kurang penting untuk kebutuhan mereka. 


Selain fungsi yang rentan disalahgunakan, Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak. Seringkali data untuk persyaratan tersebut dipalsukan, Maka bukan orang miskin lagi yang menerima Bisa saja orang lain.


Kebijakan pemberian BLT  tersebut telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan mandat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai anggota Pengarah dan anggota Pelaksana dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. 


Selain diberikan kepada masyarakat miskin, BLT dana desa ini pun ditujukan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Virus Corona dan juga kepada masyarakat yang keluarganya ada yang sakit kronis.


Di masa pandemi Covid19 Presiden Joko Widodo memutuskan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus Covid-19

Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) telah menyalurkan bantuan langsung tunai untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di awal Mei 2020. 


Bantuan dari jaring pengaman sosial (JPS) ini sebesar Rp 600 ribu untuk setiap kepala keluarga (KK). Bantuan disalurkan selama tiga bulan mulai bulan April, Mei, Juni 2020 sampai saat ini. Paket Kebijakan Sosial Ekonomi dalam Penanggulangan Covid-19

Kebijakan sosial ekonomi seperti pemberian sembako, keringanan tagihan listrik serta restrukturisasi kredit merupakan respon positif pemerintah. 


Masalah klasik yang sering terjadi di lapangan dalam skema bantuan ialah ketidakakuratan data penerima bantuan dan kejelasan informasi terutama saluran pengaduan.

Program bantuan pemerintah baik pada saat kondisi regular maupun saat bencana tidak terlepas dari pelayanan publik. 


Pemerintah sebagai aktor pemberi layanan wajib mematuhi asas-asas pelayanan publik yang di antaranya berupa kejelasan informasi dan transparansi. Hal ini diperlukan agar tidak menimbulkan masalah sosial baru di kalangan masyarakat. Intensifikasi dan ekstensifikasi saluran komunikasi merupakan skenario wajib yang harus ditempuh.


Proses pembagian bantuan langsung tunai di kelurahan sangat membuat masyarakat kecewa dikarenakan mereka menganggap proses yang dilakukan tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan instansi seperti kelurahan kecamatan dan RT, sehingga terjadinya ketidak tepatan mengenai proses pembagian bantuan langsung tunai,yang dimana masyarakat merasakan bahwa pembagian bantuan langsung tunai ini tidak tepat sasaran.


Hubungan antar instansi terkait pembagian bantuan langsung tunai seperti kelurahan kecamatan dan RT tidak dapat dikatakan berjalan dengan baik, dikarenakan tidak adanya komunikasi yang dilakukan oleh instansi intansi tersebut satu sama lain nya.Sehingga kejadian yang terjadi di lapangan tidak sesusai dengan aturan yang ada karna  disebabkan tidak adanya hubungan komunikasi yang baik antar instansi tersebut.Oleh karna itu banyak kesalahan pendataan terkait pembagian bantuan langsung tunai di daerah mereka.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages