Disela Sosper Rembug Desa Aprilliati Sosialisasikan Pergub AKB - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 15 November 2020

Disela Sosper Rembug Desa Aprilliati Sosialisasikan Pergub AKB


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung sekaligus Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung.


Kegiatan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu badan, menggunakan masker, memakai handsanitizer, dan menjaga jarak.


Aprilliati mengatakan, sosialisasi ini diperlukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan gubernur yang akan disahkan menjadi peraturan daerah agar dapat mempercepat penyelesaian Covid-19.


"Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan tentang isi dari Pergub yang akan menjadi Perda yaitu salah satunya adalah sanksi pidana untuk masyakarat yang tidak memakai masker,"ujarnya.


Mengingat Bandar Lampung saat ini masih zona merah , Aprilliati yang juga wakil ketua dari Bapemperda bergegas untuk mengesahkan Pergub ini menjadi Perda demi menekan angka kenaikan Covid-19 di provinsi Lampung.


Di kegiatan tersebut Aprilliati berharap untuk masyarakat dapat memahami isi Pergub yang akan di sahkan menjadi Perda.


"Harapan saya , masyarakat mengerti tentang Raperda ini karna kasian kepada masyarakat yang harusnya dapat memahami tapi tidak dapat memahaminya karna tidak mendapatkan sosialisasi. Maka dari itu kita sosialisasikan sebelum peraturan tersebut kita sahkan", tutupnya.


Acara tersebut digelar di Kelurahan Sumberejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, Minggu (15/11/20).(sep).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages