Kakek Cabul Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 17 November 2020

Kakek Cabul Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan


Tanggamus,Harian Koridor.com-Berkas tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MH (60), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangamus.


Terkait hal itu, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara kakek yang beralamat di  Kecamatan Ulu Belu itu melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pelimpahan tersangka bersamaan dengan barang bukti tindak pidana berupa pakaian dan uang tunai Rp. 20 ribu yang dipergunakan mengiming-imingi korban.


Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, tersangka dilimpahkan surat Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang  Nomor : B-589/L.8.19/ Eku.1/11/2020, tanggal 16 November 2020.


"Tersangka berikut barang bukti kami limpahkan dalam keadaan sehat ke JPU Kejari Tanggamus Cabang Talang Padang hari ini pukul 13.00 Wib," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (16/11/20).


Menurut Iptu Ramon, pelimpahan tersangka itu sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. 


"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.


Iptu Ramon menjelaskan, tersangka MH sebelumya ditangkap pada Kamis (20/8/20) malam atas persangkaan pencabulan terhadap korban Bunga (9) pelajar kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu.


Setelah ditangkap juga terungkap, tersangka telah 5 kali merudapaksa korban dengan ancaman sehingga korban tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.


Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone.


"Penangkapan itu sendiri atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban," jelasnya.


Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages