KUR BRI Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19 - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 11 November 2020

KUR BRI Meningkat Dimasa Pandemi Covid-19


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Bank Rakyat Indonesia (BRI) ikut serta dalam kegiatan sosialisasi OJK mengenai Pengelolaan Keuangan di masa pandemi covid-19, bertempat di Ballroom hotel Sheraton. Rabu (11/11/20).


Kegiatan yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 ini menggunakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menggunakan handsanitaizer, dan menjaga jarak.

Di masa pandemi covid-19 ini , menjadi perhatian bagi banyak bidang dalam mengelola keuangan tidak terkecuali bagi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah pandemi.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan bertujuan untuk memberikan kredit kepada sektor-sektor UMKM dalam mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Dalam acara OJK tersebut pihak BRI yang diwakili oleh  Dodo Marjanto sebagai VP Regional Risk Management didampingi Novan Erianto selaku Kabag Bisnis Mikro Kanwil Bandar Lampung mengatakan.
"Di masa pandemi justru KUR mengalami peningkatan karena BRI lebih concern dalam pengembangan UMKM ,"ujarnya.

BRI memberikan KUR dengan suku bunga yang murah saat ini 6%, sampai dengan akhir Oktober ini penyaluran KUR di wilayah Bandar Lampung mengalami peningkatan 34,73% dibanding tahun lalu dengan kolektibilitas NPL 0,47%.

Dodo mengatakan BRI peduli terhadap sektor UMKM dan di masa pandemi saat ini peningkatan KUR lebih besar.
"Pada masa pandemi KUR lebih ditingkatkan khususnya untuk UMKM mengingat suku bunga yang murah 6% sangat membantu kalangan usaha dalam situasi sulit ini, selain KUR BRI juga menyalurkan KUR Super Mikro dengan plafond maksimal 10 juta salah satunya diperuntukan untuk pembiayaan usaha UMKM dari pekerja yang terkena PHK. KUR Super Mikro memiliki fitur khusus yaitu pemberian grace period pokok atau kelonggaran waktu angsuran pokok 3 bulan sampai dengan 6 bulan serta adanya tambahan subsidi bunga oleh pemerintah sebesar 6% efektif pertahun s.d bulan Desember 2020, sehingga debitur tidak membayar tagihan bunga sampai Desember 2020",tutupnya.(sep).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages