Miliki 1 Paket Sabu, Oknum Satpol PP Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 26 November 2020

Miliki 1 Paket Sabu, Oknum Satpol PP Lampung Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria bernama J (41), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Sampurna, Kedamaian. ASN Satpol PP Lampung tersebut ditangkap di Jalan RE Martadinata, Keteguhan, Minggu malam, 22 November 2020, karena memiliki sabu.


“Lokasi itu sering ada transaksi, anggota kami di lapangan lidik dan menangkap J,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, Selasa, 24 November 2020.


Usai ditangkap dan diperiksa, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. “Kami masih mengembangkan asal sabu tersebut, sementara pengakuannya untuk dipakai sendiri,” ujarnya.


Pelaku dijerat Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.  (LP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages