Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat melakukan Penertiban APK - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 17 November 2020

Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat melakukan Penertiban APK


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Mantaria Putra, S.H yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum,   menghadiri Rapat Koordinasi terkait Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum beserta Koordinator Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Jumat (13/11/2020).


Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat telah melakukan penindakan pelanggaran pada 3 temuan dan semuanya sudah ditindak sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

Tiga temuan tersebut adalah dugaan pelanggaran administrasi yaitu tentang Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Bandar Lampung. Contohnya Alat Peraga Kampanye itu dipasang di Pohon atau Tiang listrik sehingga mengganggu keindahan dan estetika lingkungan.


Ketiga temuan tersebut diregistrasi pada tanggal 23 Oktober 2020 dengan masing-masing nomor registrasi yaitu 002/TM/PW/Kec-Tanjungkarang Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku Pasangan Calon Nomor Urut 02 Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo, 003/TM/PW/Kec-Tanjungkarang Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku Pasangan Calon Nomor Urut 01 belum Rycko Menoza dan Johan Sulaiman serta 004/TM/PW/Kec-Tanjungkarang Barat/08.01/X/2020 untuk yang diduga pelaku yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.


Berdasarkan data yang didapatkan dari hasil pengawasan, ada 23 APK yang melanggar untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01. Pelanggaran APK tersebut berada di Lima  Kelurahan dari Tujuh Kelurahann yang ada di Tanjung karang Barat yaitu Kelurahan Gedong Air, Sukajawa, Kelapa Tiga Permai, Sukadanaham dan Segalamider. 

Untuk Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu ada 46 buah APK yang dipasang di tiang listrik maupun pohon yang juga tersebar dibeberapa kelurahan yaitu Kelurahan Gedong Air,  Sukajawa, Kelapa Tiga Permai, dan Susunan Baru.

Sedangkan untuk Pasangan Calon Nomor Urut 03 ada 27 APK yang tersebar di Kelurahan Sukajawa Baru, Kelurahan Sukajawa, Kelurahan Sukadanahan, Kelurahan Susunan Baru dan Kelurahan Segalamider.


Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Bapak Mantaria Putra, S.H mengatakan,

 “Dari hasil penangangan pelanggaran yang sudah dilakukan, Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat telah mengirimkan tindak lanjut terkait Pelanggaran Administrasi Kampanye yang dilakukan oleh ketiga paslon tersebut dan melakukan penerusan ke Camat Kecamatan Tanjungkarang Barat untuk ditindaklajuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta mengintruksikan kepada Pihak Tantrib Kecamatan Tanjungkarang Barat untuk mengarahkan Satpol PP untuk penertiban dan penurunan APK bersama Panwaslu Kelurahan Se Kecamatan Tanjungkarang Barat.

 

Kemudian Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung akan merilis data pelanggaran pemilihan pada tahapan kampanye Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020, Sabtu (14/11/20).


"Kegiatan tersebut di lakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran selama tahapan kampanye yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung,”jelas Mantaria Putra, S.H.


Sejauh ini total ada 4 dugaan pelanggaran Pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020 yang telah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat pada tahun 2020 ini, terdiri dari 1 temuan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan 3 temuan terjadi pada tahapan kampanye yaitu pelanggaran Administrasi terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.(sep).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages