Penanganan Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Hukum Nasional - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 11 November 2020

Penanganan Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Hukum Nasional


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Oleh: Annisa Karla Arini Sesunan, Elsa Tri Antika, Justicia Tessalonika Panjaitan, Sheila Monica Yohanes, Sonia Nabilla Anggun Krisna Murti.


Strafbaar feit atau tindak pidana adalah suatu tindakan melanggar hukum yang dengan sengaja telah dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya yang dinyatakan sebagai dapat dihukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindak kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.


Menurut pendapat Satochid Kartanegara pengertian tentang tindak pidana yaitu kata tindak (tindakan) mencakup pengertian melakukan atau berbuat (active handeling) atau pengertian tidak melakukan perbuatan, tidak berbuat, tidak melakukan suatu perbuatan (passieve handeling). Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat (passieve handeling) tidak mencakup pengertian mengakibatkan atau tidak melakon istilah peristiwa tidak menunjukkan kepada hanya tindakan manusia.


Tindak pidana mempunyai dua sifat yaitu sifat formil dan sifat materiil, sifat formil dalam tindak pidana dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah melakukan perbuatan (dengan selesainya tindak pidana itu, tindak pidana terlaksana), kemudian dalam sifat materiil, dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang adalah timbulnya suatu akibat (dengan timbulnya akibat, maka tindak pidana terlaksana).


Tindak pidana yang dilakukan oleh anak sering kali terjadi. Seseorang disebut anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


Tindak pidana tersebut bisa saja terjadi, baik si anak melakukan kepada orang yang lebih tua, teman sebayanya, bahkan pada yang lebih muda. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, yaitu orang tua, lingkungan, tontonan, psikologis dan lain sebagainya.


Salah satu contoh kasusnya adalah yang terjadi pada bulan Juli lalu di Hotel Horison Bandar Lampung, dimana telah terjadi penganiayaan antara anak sebaya yang bermula karena tukar pinjam alat catok antar anak 1 (A Binti J) dan saksi RA (Binti AA). Lantaran catokan yang digunakan Anak 1 kabelnya rusak, ia meminta RA untuk mengembalikan catokannya. Karena tidak terima catokan RA rusak, saksi RM marah kepada Anak 1, sehingga terjadi cekcok mulut dan sampai terjadi perkelahian antara kubu Anak 1 dan RA.


Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya berbeda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. kadang-kadang memunculkan penilaian bermacam-macam, terkadang terjadi salah penilaian bahwa penanganan terhadap anak khususnya anak yang berkonflik hukum mendapatkan perlakuan istimewa dan ada juga yang menganggap anak tidak bisa dihukum padahal tidak sejauh itu, hanya saja proses penanganannya diatur secara khusus.Kalau dalam perkara dewasa (usia 18 tahun ke atas) setiap tingkatan pemeriksaan tidak perlu didampingi orang tua/wali namun dalam perkara anak berhadapan hukum perlu didampingi orang tua/wali. 


Anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi. Diversi merupakan implementasi dari keadilan restoratif, dimana diversi berupaya untuk mengembalikan pemulihan terhadap suatu permasalahan, dengan cara menyelesaikannya diluar peradilan pidana bersama dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk menemukan penyelesaian secara bersama-sama, bukan untuk sebuah pembalasan yang selama ini dikenal dalam hukum pidana. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. 


Dengan kata lain diversi adalah upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan yang dilakukan secara musyawarah untuk mendapatkan jalan tengah yang baik bagi kedua belah pihak. Hasil kesepakatan diversi perdamaian dapat berupa: dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejehateraan Sosial (LPKS) sebagai pelayanan masyarakat. 


Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi untuk diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara dan bilamana tercapai maka proses pemeriksaan dilanjutkan. Selanjutnya dalam hal tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang ditentukan maka pembimbing kemasyarakatan segera melaporkan kepada pejabat untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan.


Proses diversi ini sangat memperhatikan kepentingan anak dan kesejahteraan anak. Pada setiap tahapan yaitu penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan wajib mengupayakan diversi berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tetapi sangat disayangkan upaya diversi tidak berlaku untuk hukuman pidana penjara diatas 7 tahun.


Maka dari itu, permasalahan anak perlu mendapat perhatian ekstra demi terbentuknya anak sebagai generasi penerus yang bebas tindak pidana atau terhindar dari dampak negatif perkembangan teknologi di era globalisasi. Mereka memerlukan pembinaan dan perlindungan yang khusus karena anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang.(wagiman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages