Berjuang di MK, TEC : Kembali Pada Ketetapan Allah - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 10 Februari 2021

Berjuang di MK, TEC : Kembali Pada Ketetapan Allah


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Manusia wajib berikhtiar dan berusaha maksimal, dalam menjemput takdir hidupnya. Namun pada akhirnya, ketetapan ada ditangan Allah SWT. 


Begitulah pesan yang disampaikan Tony Eka Candra (TEC), calon Bupati Lampung Selatan (Lamsel) yang kini menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Berhasil atau tidaknya sebuah perjuangan, semuanya kita kembalikan kepada ketetapan Allah SWT," tulis TEC, dilansir dari Grup Whatsapp Lampung Berjaya, Rabu (10-2-2021).


Dalam pesan tersebut, TEC turut melampirkan sebuah pemberitaan yang mengabarkan tentang sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lamsel yang masih berproses di MK.


Lebih lanjut dalam pesannya, calon Bupati yang berpasangan dengan Antoni Imam itu juga menegaskan keyakinannya bahwa takdir dari Allah adalah ketetapan dan keputusan terbaik. 


Terlepas jadi atau tidaknya dia sebagai Bupati di kabupaten setempat, “kita yakini sebagai sebuah takdir dan keputusan terbaik yang harus kita terima dengan tawakal dan kelapangan hati," sambung dia.


Dengan begitu, apapun keputusan dari MK nantinya Ketua FKPPI Lampung itu akan menerima dengan legowo dan lapang dada.


"Kita wajib menerimanya dengan bersyukur penuh kesabaran dan keikhlasan," ucap Ketua GRANAT Provinsi Lampung itu.


Dalam pesan terpisah, politisi senior asal Partai Golkar itu turut menyertakan firman Allah SWT dalam Quran surat Al Baqarah: 216.


Surat tersebut yang artinya: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (Qur’an Al-Baqarah: 216).


Diketahui, saat ini MK sudah dua kali menggelar sidang PHP Pilkada Lamsel. 


TEC menggugat karena adanya puluhan ribu warga Kabupaten setempat yang tidak bisa memberikan hak suaranya ketika pesta demokrasi berlangsung pada 9 Desember 2020. 


Sebab mereka tidak menerima Formulir C6 atau undangan memilih dari jajaran KPU Kabupaten Lampung Selatan.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages