DPO Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 05 Februari 2021

DPO Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng


Lamteng, Harian Koridor.com-Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh IPDA. Doni. S.TrK Bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku Penggelapan Mobil berinisial TM Als Tamrin (28), warga Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengah, 


Pelaku ditangkap saat berada dijalan kampung Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis (04/02/2021) Sekira Jam 15.00 WIB.   

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Pelaku ditangkap atas beberapa Laporan yaitu DPO Kasus Curas dengan Nomor : LP / 346 - B / VI / Res Lamteng / Sek Gunsu, tgl 24 juni 2020, serta Laporan Penggelapan Mobil Dengan nomor : LP/ 979-B / VIII /2020 / POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 01 Agustus 2020.


Lebih Lanjut Edi” menjelaskan bahwa Korban Penggelapan Dedi Septriwinata (33) Alamat Ketapang Rt 02 Rw 01 Kec Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara, bahwa Hari Sabtu (01/08/2020) sekira jam 20.15 Wib di Depan Sekolah Dasar Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Mobil merk Honda Civic miliknya dipinjam Pelaku TM Als Tamrin.    


Modus Pelaku “ Ketika korban bersama kakak iparnya untuk mengantarkan teman wanitanya ke Komering Kec Gunung sugih, saat dalam perjalanan kakak ipar korban bertemu dengan pelaku TM Als Tamrin dan saleh yang meminta di antar ke kampung Fajar bulan sesampainya pelaku dan saleh meminjam mobil korban setelah lama ditunggu mobil korban tidak kembali lagi “ Kata Edi


Kemudian Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh IPDA. Doni. S.TrK Bersama Anggotanya melakukan Penyelidikan dengan dua Laporan Polisi, Pelaku yang sama, setelah mengetahui keberadaan Pelaku TM Als Tamrin di kampung Gunung Sugih langsung dilakukan Penangkapan “ imbuhnya.  


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TM Als Tamrin dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara, serta untuk LP Curasnya tetap kita sidik sambil mengumpulkan bukti lainnya berikut teman pelaku” Tegasnya. (rls/ela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages