Polres Lamteng Bekuk Perempuan Lagi Asik Pesta Sabu Ditempat Kos Kosan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 08 Februari 2021

Polres Lamteng Bekuk Perempuan Lagi Asik Pesta Sabu Ditempat Kos Kosan


Lamteng, Harian Koridor.com-Tempat Kos-Kosan Dijadikan Pesta Sabu Empat Remaja dan salah satu Pelaku Perempuan Dibekuk oleh Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah,  


Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah menangkap 4 (Empat) Remaja salah satu pelaku Perempuan Pelaku saat sedang asik pesta sabu berinisial AA Als Putri (21) warga Desa Mulya Kencana Kec Tulang Bawang Barat Kab Tulang Bawang Barat, HC Als Hendra (20), Warga Kampung Komering Agung Rt 01 Rw 02 Kec Gunung Sugih, DF Als Deswan (19) Warga kampung Buyut Udik Kec Gunung sugih, AN Als Afrizal (21) Warga Kampung Buyut Udik Kec Gunung sugih kab Lampung Tengah. 


Menurut Keterangan kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., bahwa keempat Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan pelaku dimana yang ngekos seorang perempuan namun ditempat itu juga banyak laki – laki datang ditangkap di Kos – kosan alamat Kel Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Sabtu (06/02/2021) sekira jam 13.30 WIB.


Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Ipda Junaidi bersama Anggotanya dengan melakukan Penyelidikan kemudian melakukan Penggerebekan dan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang Pelaku Saat Sedang Asik Pesta Sabu, yang mana setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling para Pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi sisa pakai kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca / pirek, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong dari botol air mineral, 2 (dua) buah pipet plastik.“ujar Sutana.


Guna Mempertanggung jawabkan perbuatan Keempat pelaku AA Als Putri, HC Als Hendra, DF Als Deswan, serta AN Als Afrizal kami bawa ke Polsek Ternaggi Besar Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan, serta untuk melakukan pengembangan kasus ini", Tegasnya.


Para Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara “ Pungkasnya.(rls/ela).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages