Lima Orang Pelaku Pemain Judi Leng Ditangkap Anggota Polsek Lamteng - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 22 Februari 2021

Lima Orang Pelaku Pemain Judi Leng Ditangkap Anggota Polsek Lamteng


Lamteng ,Harian koridor.com-Anggota Polsek Kalirejo menangkap lima Orang Pelaku Pemain Judi Berinisial NRD Als Udin (43) Warga kampung Kalidadi Kec Kalirejo, MGN Als Mugi (43) Warga Kampung Kalidadi Kec Kalirejo, SMS Als Masi (45) Warga Kampung Kalidadi Kec Kalirejo, TS Als Tri (25) Warga Kampung Kalidadi Kec Kalirejo, MS Als Gudel (47) Warga Kampung Kalidadi Kec Kalirejo Kab Lampung Tengah, Senin (22/02/2021), sekira jam 01.00 WIB.


Menurut Kapolsek Kalirejo Akp Ridho Rafika,SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Setelah mendapatkan Informasi bahwa di rumah MS Als Misdi (47) Warga Kampung Kalidadi Kec Kalirejo Kab Lampung Tengah sedang berlangsung permainan judi. 


Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim dan Anggota langsung berangkat menuju lokasi sesuai Informasi dan melakukan Penyelidikan, dan Penggrebekan dan didapat lima Pelaku berhasil ditangkap dan satu orang pelaku kabur dari sergapan petugas. 


Kelima Pelaku NRD Als Udin, MGN Als Mugi, SMS Als Masi, TS Als Tri dan MS Als Gudel serta Barang bukti berupa Dua Set Kartu Remi serta Uang  sebesar Rp.180,000 ( seratus delapan puluh ribu rupiah), Kami baw Ke Polsek Kalirejo “ kata Ridho

Guna penyedikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pelaku NRD Als Udin, MGN Als Mugi, SMS Als Masi, TS Als Tri dan MS Als Gudel Kami dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara” Tegasnya. (rls/ela)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages