Polsek Seputih Mataram Lamteng Tangkap Pelaku Curas - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 06 Februari 2021

Polsek Seputih Mataram Lamteng Tangkap Pelaku Curas


Lamteng, Harian Koridor.com-Team Opsnal Polsek Seputih Mataram yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saiffulah, SH.,MH berhasil menangkap terhadap salah satu pelaku yang benisial  DS Alias ILYAS (25), warga Dusun 05 Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah .


Pelaku ditangkap saat berada di rumah keluarganya di Dusun 6 Kp.Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram Lampung Tengah, Sabtu (6/2/2021) sekira jam 05.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saiffulah, SH.,MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa Pelaku ditangkap atas Laporan Korban NUR (21) warga Dusun 4 Mekar Rejo Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan  Kab. Lampung Tengah.


Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat korban sedang memancing di pinggir sungai tebu Divisi 3 PT GMP Kp. Terbanggi Ilir Kec.Bandar Mataram, datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih  , lalu salah satu pelaku datang sambil berkata “disini banyak sepeda motor yang hilang ,pasti kamu yang ngambil ya,” kata Jepri.


Modus Pelaku Ketika korban saat korban sedang memancing, datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Merk Honda Beat warna merah putih, lalu salah satu pelaku datang sambil berkata "disini banyak sepeda motor yang hilang ,pasti kamu yang ngambil ya", kemudian  pelaku menodong dengan menggunakan benda berbentuk pistol .


Sedangkan salah satu pelaku lainnya membawa senjata tajam jenis badik lalu menggeledah badan korban dan memukul korban pada bagian wajah lalu pelaku berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi tipe Note 4X warna putih dan sebuah tas selempang warna abu abu yang berisi peralatan pancing milik korban.

Kemudian Team Opsnal Polsek Seputih Mataram  melakukan Penyelidikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu pelaku yang berinisal DS Alias ILYAS berada di rumah keluarganya di Dusun 6 Kp.Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram, selanjutnya team opsnal Polsek Seputih Mataram yang di pimpin oleh Kapolsek Seputih Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang bernama DS Alias ILYAS dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih tanpa Perlawanan“ imbuhnya. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS Alias ILYAS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Sembilan tahun Penjara, serta untuk salah satu rekan pelaku masih dalam pengejaran” tegasnya. (rls/ela) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages