2479 Tenaga Kontrak Daerah Pesibar Terancam Tak Dapat Gaji - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 11 Maret 2021

2479 Tenaga Kontrak Daerah Pesibar Terancam Tak Dapat Gaji


Pesibar, Harian koridor.com-Legalitas tenaga kontrak Kabupaten Pesisir barat hingga kini belum jelas, pasalnya bulan desember 2020 perjanjian kerja sudah berakhir. Akibat terhalang kewenangan 2479  surat keputusan (SK) belum dikeluarkan, Tenaga kontrak daerah (TKD) terancam tidak mendapatkan gaji,(10/3/2021)



Berakhirnya masa kerja tersebut secara otomatis TKD  menjadi tenaga sukarela, hinga hari ini (10/3) surat keputusan (Sk) belum di terbitkan oleh pemerintah daerah. Dari total 3,115 seluruh TKD di bumi sai batin dan para ulama, 636 orang yang merasa di berhentikan secara sepihak 2479 masih kembali bekerja yang di anggap lulus seleksi oleh pemkab.



Pada saat rapat hearing kedua yang berlangsung di ruang dewan PLH Lingga Kusuma mengatakan, belum diterbitkannya SK dikernakan terkendala kewenangan, karena Kabupaten pesisir barat masih dipimpin oleh pelaksana harian bupati, yang kewenanganya terbatas.Dengan belum diterbitkannya SK,  para TKD tersebut 2 bulan terancam tidak mendapatkan gaji.



Berdasarkan data yang termuat dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten pesisir barat tahun 2021 sebanyak 3.115 orang tenaga kontrak dengan anggaran dana Rp 31 milyar yang sudah di sepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.


keterangan ini diperkuat wakil ketua 1 Piddinuri mengatakan, pelaksana harian (PLH) tidak ada kewenangan untuk meng SK kan tenaga kontrak daerah tersebut.menurutnya kewenangan ada pada PJ/bupati depenitif.


tidak hanya itu politikus partai berlambang kepala banteng itu menambahkan jika 2479 tenaga kontrak dipastikan tidak bisa menerima gaji karena belum menerima SK.


”TKD yang sudah lulus seleksi sebanyak 2479 orang pun tidak ada SK nya.Kalau tidak ada SK nya tidak ada gajinya coy ,” pungkasnya.(lia) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages