Jaksa KPK semprot saksi mantan Kepala Inspektorat Lamteng - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 19 Maret 2021

Jaksa KPK semprot saksi mantan Kepala Inspektorat Lamteng


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memarahi satu dari lima saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan suap fee dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah dengan tetdakwa Mustafa.


Saksi yang sempat di marahi jaksa itu yakni, Muhibatullah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lampung Tengah tahun 2017.


Ia dimarahi lantaran ikut bermain proyek di Dinas PUPR Lampung Tengah.


"Seharusnya saksi sebagai pengawas, ini bertentangan dengan tupoksi saksi sebagai Kepala Inspektorat," kata Jaksa Taufik Ibnugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.


Saksi Muhibatullah menyampaikan kepada jaksa bahwa dirinya bermain proyek lantaran diajak oleh Taufik. Saat itu lanjut saksi, ia sempat menyumbang uang sebesar Rp900 juta untuk mendapatkan proyek.


"Saksi harusnya sebagai Kepala Inspektorat tidak mengikuti proyek. Harusnya saksi yang menindak ASN yang ikut bermain proyek. Ini malah saksi ikut terlibat," kata jaksa lagi.


Saat majelis hakim menunda persidangan, saksi Muhibatullah sempat dimintai keterangan oleh beberapa awak media terkait proyek tersbeut.


Namun saksi hanya mengatakan dengan singkat "no comen" kepada awak media yang mencoba konfirmasi.


"No comen. Sidang masih berlanjut," katanya.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages