Karantina Pertanian Musnahkan 350 kilogram Daging Celeng Tak Berizin - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 19 Maret 2021

Karantina Pertanian Musnahkan 350 kilogram Daging Celeng Tak Berizin


Lamsel,Harian koridor.com-Karantina Pertanian Lampung bersama perwakilan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan PT.ASDP Bakauheni, memusnahkan 350 kilo gram daging babi hutan (celeng) Kamis, (18/3/2021).



Kepala Karantina Pertanian Provinsi Lampung, M.Jumadh menjelaskan daging celeng yang berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, tersebut rencananya oleh pelaku akan dibawa ke Jakarta


“Tindakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penahanan yang dilakukan pekan lalu,” jelasnya.


dirinya menambahkan, pemusnahan daging babi ilegal tersebut dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 


Selain itu, menurutnya,tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan penyebaran penyakit Afrikan Swine Fever (ASF) yang sedang merebak akhir-akhir ini.


“Pengiriman daging babi harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan untuk produk hewan daerah asal. Persyaratan lain menyertakan kelengkapan dokumen lainnya, diangkut dengan kendaraan berpendingin, yang tentunya harus terjamin kesehatannya,” ujarnya


selain itu Muh.Jumadh mengatakan, daging celeng ilegal juga dapat dioplos dengan daging lainnya. Sebagai campuran bahan baku pembuatan bakso atau makanan lainnya,sehingga kata dia,  jika tidak terjamin kesehatannya maka akan berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi.


"Semoga dengan cara dimusnahkan ini dapat menjadikan efek jera para pelaku penyelundupan serta untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit,” pungkasnya.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages