Kejari Pringsewu Melimpahkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kecamatan Pagelaran Utara ke Pihak APIP - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 29 Maret 2021

Kejari Pringsewu Melimpahkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kecamatan Pagelaran Utara ke Pihak APIP


Pringsewu, Harian Koridor.com-Kejaksaan negeri Pringsewu Melimpahkan kasus dugaan Tindak pidana korupsi kecamatan pagelaran Utara ke pihak APIP Pringsewu.

Menurut keterangan ispektur kabupaten Pringsewu  Andi Purwanto. ST.MT.menjelaskan kepada wartawan kami,benar ada pelimpahan dari kejaksaan negeri Pringsewu dengan no B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 prihal : koordinasi pelaksanaan penyelidikan dugaan Tindak pidana korupsi pengolahan dana rapat koordinasi(rakor) dan SPPD pada kecamatan pagelaran Utara tahun 2019.


Andi menambahkan,  Atas dasar tersebut kami membentuk tim di bawah koordinasi irban investigasi melakukan pemeriksaan kepada camat pagelaran utara kegiatan thn 2019 utk kegiatan SPPD sebesar Rp 32.190.000 dan Rakor sebesar Rp.22.240.000, sehingga bila di jumblahkan sebesar Rp 54.430.000.


ispektur juga menjelaskan Dari hasil pemeriksaan 2 kegiatan tersebut menurut DPA kecamatan pagelaran Utara,kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah kecamatan pagelaran Utara tahun anggaran 2019 sebesar RP 32.190.000, dengan rincian anggaran setelah di periksa, yang telah terealisasi senilai RP. 21.840.000, yang  tidak sesuai dengan peruntukannya atau yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sebesar RP.10.350.000. 


Selanjutnya kegiatan makanan dan minuman kecamatan pagelaran Utara di DPA tahun 2019 sebesar RP. 22.240.000, adapun yang telah terealisasi sebesar RP. 17.000.000, dan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sebesar RP. 5.240.000.


"Sehingga dari kedua pemeriksaan anggaran kecamatan pagelaran Utara DPA tahun 2019 yang tidak sesuai dengan perutukan atau yang tidak bisa di pertanggung jawabkan sebesar Rp 10.350.000.+ Rp 5.240.000 di jumlahkan sebesar Rp 15.590.000.kerugian negara tersebut sudah di stor ke kas daerah oleh pihak camat pagelaran utara,"Ungkap ispektur kepada wartawan kami, Senin (29/03) di ruang kerjanya.


"Atas kelalaian tersebut camat pagelaran Utara Rohadan,SE di kenakan saksi kedisiplinan menurut peraturan pemerintah ayat 2 nomor 53 tahun 2010, sedangkan untuk bendahara Komariyah,SE selaku bendahara pengeluaran kecamatan Pringsewu Utara, dan M.Iskandar selaku kepala seksi pelayanan kecamatan pagelaran Utara, keduanya di kenakan saksi kedisiplinan ringan yang tertera pada ayat 2 huruf b peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010," terang ispektur  kabupaten Pringsewu.


Di tempat terpisah camat pagelaran Utara Rohadan.SE saat di konfirmasi wartawan kami, membenarkan telah diperiksa oleh pihak APIP kabupaten Pringsewu, dan kami pihak kecamatan pagelaran Utara juga telah menyetor ke kas daerah anggaran atas kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaanya.


Saya pribadi sebagai camat pagelaran Utara telah membuat surat pernyataan atas pemberitaan yang telah di buat oleh salah satu berita online.


Rohadan juga membuat surat pernyataan sebagai berikut, Bahwa saya tidak pernah kenal dengan kasi pidsus yang baru atas nama Muhammad Marwan Jaya putra,SH.MH. beserta jajaran Kejari pringsewu.atas statmen saya kepada salah satu awak media di Pringsewu kemarin secara pribadi dan kedinasan saya mohon maaf kepada kasi pidsus Kejari Pringsewu. Dalam hal ini apa yang di beritakan semua itu tidak benar,dan statmen yang saya katakan tidaklah bener karena saya terpojok oleh salah satu awak media, yang ingin hal ini terus di beritakan pedahal saya sudah di periksa dan mengembalikan kerugian negara, demikian surat pernyataan ini, di buat dengan sesungguhnya tampa paksaan dari pihak manapun.


Di tempat terpisah juga wartawan kami mengkonfirmasi kasi pidsus Kejari Pringsewu Muhammad Marwan Jaya putra,SH.MH.menerangkan, memang benar atas laporan masyarakat ada dugaan Tindak pidana korupsi di kecamatan pagelaran utara terkait rakor dan SPPD terkait nilainya belum seknipikan.


"Sehingga pihak Kejari Pringsewu agar kasus dugaan Tindak pidana korupsi kecamatan pagelaran Utara bisa di selesaikan oleh pihak APIP,  dengan membuat pelimpahan kasus dengan nomor B.400/l.8.20/Fd.1/02/2021 dan seandainya apabila ada kerugian negara maka bisa di kembalikan ke kas daerah," Ungkap kasi pidsus.(Reza) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages