Korlantas Polri Launching Electronik Traffic Law Enforcement ( E-TLE ) - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 23 Maret 2021

Korlantas Polri Launching Electronik Traffic Law Enforcement ( E-TLE )


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Korlantas Polri Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap pertama di 12 Kapolda seluruh Indonesia, Salah satunya di Mapolda Lampung, Selasa (23/03/21).


Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengungkapkan, dengan di perbelakukan nya ETLE ini, merupakan salah satu cara dalam merubah budaya masyarakat dalam menekan angka pelanggaran saat ini. 



"Kita wajib bersyukur atas Launchingnya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, karena kita akan merubah budaya masyarakat dengan kamera, dan tidak berinteraksi dari pelanggar dan petugas," kata  Hendro.



Lanjutnya, ia menerangkan bahwa mulai hari ini juga akan di lakukan tilang elektronik, dan nantinya surat tilang tersebut akan di kirim menuju alamat rumah yang melakukan pelanggaran.



"Ada 20 kamera yang terpasang di beberapa titik di Bandar Lampung yang diantaranya 10 kamera E-TLE dan 10 kamera pantau," urainya.



Sementara Big Office Baur Tilang Polresta Bandar Lampung Rendy mengatakan, bahwa surat tilang elektronik nantinya akan di kirim melalui POS Indonesia. 



"Surat konfirmasi akan kami kirim melalui POS Indonesia, kemudian apabila pelanggar tidak konfirmasi dalam waktu 5 hari maka akan dilakukan pembelokiran, dan bila pelanggar melakukan konfirmasi maka kami akan kasih waktu selama 7 hari," ungkapnya



Ia menjelaskan ketika ada kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak terdeteksi oleh sistem, akan di lakukan pemberhentian oleh petugas yang ada di lapangan. 



"Ketika jika ada kendaraan tidak terdata oleh sistem, kita akan meneliti dan menganalisa no Pol tersebut dan perwira kita yang di lapangan akan memberhentikan pengedara tersebut, "jelasnya 



Selain itu, 12 Polda Indonesia juga sudah menyiapkan 244 titik kamera tilang elektronik, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.



"Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "ucapnya 



Berikut 10 pelanggaran yang akan menjadi tilang elektronik:



1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.


2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.


3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.


4. Melanggar batas kecepatan.


5. Menggunakan pelat nomor palsu.


6. Berkendara melawan arus.


7. Menerobos lampu merah.


8. Tidak menggunakan helm.


9. Berboncengan lebih dari dua orang.


10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.(dika) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages