Maling Kayu Sonokeling Milik Hutan Register, Tiga Pria Diamankan Polisi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 19 Maret 2021

Maling Kayu Sonokeling Milik Hutan Register, Tiga Pria Diamankan Polisi


Pesawaran, Harian koridor.com-Unit Tipidter Polres Pesawaran bersama Anggota Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana ilegal logging  di PTPN 7 Way Lima, Desa Cipadang,Kecamatan Way Lima, Pesawaran.



Polisi menyebutkan tiga orang pelaku ilegal Logging tersebut masing- masing berinisial MT ( 48) warga Gading Rejo Pringsewu, N (54) warga Gedong Tataan Pesawaran serta B (45) warga Sidodadi Pesawaran.


" telah mengamankan 3 (Tiga) orang, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, yang diduga pelaku tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 18 tahun 2013. " kata Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Jumat (19/3/2021).


AKP Eko menuturkan, ketiga pelaku  tersebut memiliki peran berbeda yakni pengambil kayu, penghubung, dan pembeli 


selanjutnya kata AKP Eko, ketiga  tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.


" Ketiga nya sudah ditetapkan sebagai tersangka Serta untuk barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil colt diesel dan kayu sonokeling " Ujarnya.(magelhen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages