Susilo,selaku Kajari Kabupaten Way Kanan menanggapi hal terkait penertiban bangunan liar yang ada di Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Banjit. Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk kemanfaatan air dalam bidang pertanian seperti sawah dan lain sebagainya.
Rapat Koordinasi Team Sosialisasi dapat menjalankan penertiban dan mengoptimalkan fungsi seluruh Irigasi yang ada di Kecamatan Banjit maupun di Kecamatan Baradatu, untuk pengelolaan air irigasi sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kussarwono,Asisten II pemda kabupaten Way Kanan.
Kussarwono,lebih tegas menjelaskan tidak ada ganti rugi untuk bangunan liar yang ada disekitar irigasi, karena itu adalah tanah milik Negara
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0427/WK Way Kanan, Asisten Bidang Ekonomi, Kepala Bappeda, Kadis TPHP, Ir. Maulana Kasat Pol-PP, Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Camat Banjit Taufik Hidayatno,dan perwakilan dari Camat Baradatu,dan kakam dr kec.banjit dan baradatu.(Lia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar