Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pelaku Residivis Curas - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 30 Maret 2021

Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Pelaku Residivis Curas


Lamteng, Harian Koridor.com-Terlibat dua laporan Polisi Residivis Pelaku Curas ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Muchsin Pelaku berinisial MR Als Rois (34) Alamat Dusun Purwo Asri Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, ditangkap dirumahnya Kamis (25/03/2021).  


Menurut keterangan  Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Pelaku MR Als Rois yang merupakan residivis ditangkap dirumahnya telibat dua Laporan Polisi : LP/ 211 -B/ VI / 2018 / Res Lt / Polsek Gunsu, Tanggal 16 Juni 2018, LP/ 778-B / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Lamteng Tanggal 06 Juli 2018.


Lebih lanjut “ Bahwa korban Dewi Lestari yang merupakan warga Karang Sari Kampung  Fajar bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah,  hari Sabtu (16/06/2018) sekira jam 15.45 WIB, dalam perjalanan pulang kerumah dari Bekri menuju rumahnya yang berada di Dusun Karang Sari Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah.


Sesampai di SDN 1 Komering Putih korban di Pepet oleh 2 orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kemudian pelaku menghentikan korban dengan cara mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan menodong korban dengan senjata api yang di duga jenis pistol setelah itu pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat No Pol BE 5231 ID” Kata Edi


Setelah Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan Pelaku MR Als Rois bahwa Pelaku berada dirumah dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH memerintahkan Aiptu Muchsin untuk melakukan Penangkapan bersama team Tekap.." Tambahnya


Saat dilakukan Pengrebekan dan Penangkapan dirumah pelaku MR Als Rois pelaku melakukan perlawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam berikut 1(satu) buah Helm warna putih yang digunakan Pelaku” Imbuhnya.


"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku MR Als Rois, kita dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara  12 Tahun Penjara “ Tegasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages