Cegah Mudik, Sat Lantas Polres Tanggamus Dikmas ke PO Bus - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 30 April 2021

Cegah Mudik, Sat Lantas Polres Tanggamus Dikmas ke PO Bus


Tanggamus, Harian koridor.com-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanggamus melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas ke sejumlah PO Bus dan pelaku usaha transportasi, Kamis (29/4/21).


Dalam Dikmas tersebut petugas menyampaikan imbauan larangan mudik melalui pamplet dan mensosialisasikan aturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021. 


Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra, SIK. MH mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan guna terciptanya Kamseltibcar Lantas dan masyarakat atau pelaku usaha transportasi tidak memfasilitasi para pemudik dengan tidak beroperasinya armada kendaraan yang ada. 


"Untuk hari ini, PO yang telah diberikan imbauan meliputi PO Damri Talang Padang, PO Putra Remaja Gisting, Damri Kota Agung dan PO Sinar Jaya Kota Agung," ungkap AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.


Kasat berharap, PO Bus dan pengelolanya dapat mematuhi larangan mudik serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.


"Agar untuk lebaran tahun ini jangan mudik dulu karena situasi sekarang kita sudah tahu dalam situasi pandemi virus corona," imbaunya.


Untuk diketahui imbauan larangan mudik Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.


Dimana pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.


Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages