DPRD Gelar dengar Pendapat Bersama Dinas PMK - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 17 April 2021

DPRD Gelar dengar Pendapat Bersama Dinas PMK


Way kanan, Harian koridor.com-Komisi I DPRD Way kanan menggelar dengar pendapat dengan Dinas PMK terkait tahapan pelaksanaan Pilkakam Serentak di 85 Kampung Se Kabupaten  WayKanan, Kamis (15/04/2021).


Dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Roxali Usman di dampingi Wakil Ketua DPRD Romli dan anggota Komisi I, Menghadirkan Ixuan Ahmadi Kadis PMK dan beberapa staf Dinas tersebut.


Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut anggota Komisi I banyak mengajukan pertanyaan mengenai adanya Bakal Calon Kakam yang tidak Lolos karena hasil tes urine dinyatakan Positip mengandung Narkoba.


" Kami mengapresiasi atas pelaksanaan tes narkoba oleh BNN Kabupaten Way kanan yang dilakukan secara profesional." Kata Beta Juana Anggota Komisi I DPRD setempat.


Beta Juana juga meminta 

 kepada Dinas PMK untuk memonitor terkait perpanjangan pendaftaran Bakal Calon dua Kampung di Kecamatan Baradatu yang hanya memiliki calon tunggal tersebut. Jangan sampai ada gejolak yang timbul di tengah masyarakat.


Selain itu Beta Juana Juga  meminta pihak dinas memberi data dari tes narkoba dan tes tertulis yang dilakukan oleh para bakal calon Kepala Kampung. “Hal tersebut tentunya untuk menjadi salah satu data bagi menjawab pertanyaan masyarakat mengenai siapa saja balon kakam yang tidak lolos dari dua tes tersebut. Sebab, pihak DPRD Kabupaten Way Kanan tidak akan menjelaskan sesuatu hal tanpa adanya data yang pasti,” ungkapnya.


Sementara itu Kepala dinas PMK Ixuan Ahmadi membenarkan Adanya 3 Bakal calon Kakam di 3 kampung yang tidak.lolos tes narkoba diantaranya 1 orang dari Kampung Kecamatan Pakuan Ratu , 2 orang dari kecamatan Baradatu.


 " Hasli tes sudah kita serahkan kepada Panitia Kampung masing masing calon dan kami tidak berhak mengumumkan nama nama mereka." Kata Ixuan Ahmadi.


Ixuan Akhmadi menambahkan  ketiga balon kakam itu sempat menjalani tes narkoba ulang. Namun hasilnya tetap positif. Karena itu ketiganya dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan pencalonannya. Ixuan menambahkan, kampung yang dengan calon tunggal diadakan penjaringan ulang, Sementara untuk Kampung di Kecamatan Pakuam ratu jumlah calon yang mendaftar lebih dari dua orang sehingga tidak ada penjaringan ulang.(ludi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages