Gadis Cantik Miliki Sabu Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Lamteng - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 01 April 2021

Gadis Cantik Miliki Sabu Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Lamteng


Lamteng, Harian Koridor.com-Setelah melakukan Penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Polsek Seputih Mataram menangkap seorang gadis remaja karena kedapatan memiliki Narkotika Jenis Shabu, Pelaku berinisial DRS (23) warga Dusun 8 Srimulya Kamp. Mataram Jaya  Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, Rabu (31/3/2021). 


Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim bersama dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kamp. Sriwijaya Mataram Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, kata Ramdani. 


Pada saat dilakukan Penggeledahan oleh Petugas didapati seorang perempuan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Bong, 2 (dua) Buah Plastik Klip sisa pakai, 2 (dua) Buah Pisau kecil, 2 (dua) Buah Korek api gas, 4 (empat) Buah Kaca Pirek, 3 (tiga) Buah Pipet putih, tambahnya. 

Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.


Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku DRS dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara serta untuk melakukan pengembangan kasus ini, tegasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages