KPK Awasi Penggunaan Dana Covid-19 di Wilayah Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 20 April 2021

KPK Awasi Penggunaan Dana Covid-19 di Wilayah Lampung


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Pengawasan penggunaan dana Covid-19 menjadi salah satu fokus tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air. Termasuk realokasi dan refocusing anggaran dalam penanganan bantuan sosial, perawatan pasien Covid-19, dan saat ini ditambah lagi pemulihan ekonomi nasional dan daerah.


"Termasuk anggaran vaksin dari pemerintah pusat, itu semua diawasi KPK, yang penting penggunaan anggaran sesuai dengan aturan penanganan Covid-19, jangan sampai dikorupsi," ujar Yudhiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI ditemui usai Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 yang diikuti oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta walikota serta bupati se-Provinsi Lampung, Selasa (20/4/2021), di Gedung Pusiban, Kantor Gubenur Lampung.


Rakor ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolangon. Dalam rakor, Nawawi mengatakan sebagai mitra pemerintah, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi II siap menjembatani pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan kementrian atau lembaga terkait  terhadap persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.


KPK, lanjutnya, juga siap menjalin koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak bupati/walikota dan seluruh elemen menyatukan langkah mencegah korupsi demi mewujudkan clean dan good governance. 


"Pemerintah Provinsi Lampung sendiri terus berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Wilayah Lampung," tegas Gubernur Arinal. 


Komitmen itu, kata Arinal dengan membuat kebijakan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur. 


Namun demikian, berbagai upaya tersebut tentunya juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. 


Menurutnya, upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, tetapi harus disinergikan olah seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. 


"Peran serta dan upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan," katanya. 


Arinal menyebutkan untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah melaksanakan berbagai aktivitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak. 


Seperti, penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. 


Kemudian, pelaksanaan Monitoring Control for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK). 


"Termasuk pelaporan e-LHKPN bagi Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Seber Pungli) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaaan Tinggi Lampung," katanya. 


Seperti diketahui, berdasarkan Monitoring Centre for Prevention (MCP) atau tata kelola pemerintahan, capaian Progres MCP Provinsi Lampung Tahun 2020 senilai 81%. 


Pemerintah Provinsi Lampung berdasarkan Rilis Laporan Pelaksanan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Triwulan VIII tahun 2020 mendapat predikat Provinsi yang memiliki Performa Kategori Baik. 


Arinal mengimbau Bupati/Walikota agar terus meningkatkan Kerjasama pencegahan Korupsi dengan berbagai Pihak serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 


"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen," katanya. 


Rangkaian kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021 di Provinsi Lampung ini dilaksanakan dari tanggal 19-22 April 2021. 


Selain Bupati/ Walikota, kegiatan ini juga dihadiri Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar. 


Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan sertifikat sebanyak 1.134 bidang kepada Pemerintah Daerah dan PT. PLN meliputi sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi Lampung 194 bidang, sertifikat hak pakai Pemerintah Kabupaten/Kota 483 bidang dan sertifikat hak guna bangunan PT. PLN 457 bidang.(red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages