Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 24 April 2021

Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor  045.2/1308/07/2021 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik  Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.


Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 


"Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya," ujar Qodratul.


Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages