Pendataan Keluarga 2021, Adipati Ajak Masyarakat Way Kanan Sukseskan dan Beri Data Yang Benar - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 02 April 2021

Pendataan Keluarga 2021, Adipati Ajak Masyarakat Way Kanan Sukseskan dan Beri Data Yang Benar


Way Kanan, Harian koridor.com-Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melakukan Pendataan Keluarga 2021 pada Keluarga Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M di Rumah Dinas Jabatan Bupati setempat dan Keluarga Ketua DPRD, Nikman, S.H di Kecamatan Baradatu, Kamis (01/04/2021) yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas P3AP2KB, Yunada Atiek, S.E beserta jajaran.


Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia mulai 1 April sampai dengan 31 Mei 2021 itu dimaksudkan untuk mengetahui data-data keluarga di Kabupaten Way Kanan, yaitu data kependudukan, berapa jumlah PUS (Pasangan Usia Subur), data peserta KB aktif (PA), data peserta KB Baru (PB) serta data-data pembangunan keluarga yaitu jumlah keluarga yangn bekerja atau tidak bekerja dan jumlah keluarga menurut kelompok umur. Dimana data tersebut akan dimanfaatkan Pemerintah untuk perencanaan, intervensi Program KB dan pengendalian Penduduk.

Bupati Raden Adipati Surya didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Hj. Dessy Afriyanti Adipati mengajak kepada seluruh masayarakat Kabupaten Way Kanan untuk memberikan Data yang sejelas-jelasnya kepada Petugas Pendata yang datang ke rumah.


“Hari ini, Alhamdulillah Saya dan keluarga telah dilaksanakan Pendataan Keluarga oleh Petugas Pendata. Dimana kegiatan ini dilaksanakan pula secara serentak di 15 Kecamatan dan seluruh Indonesia mulai dari 1 April sampai dengan 31 Mei 2021. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Way Kanan untuk mensukseskan Pendataan Keluarga Tahun 2021 dengan memberikan data yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya kepada Petugas Pendata serta tetap dengan mengedepankan Protokol Kesehatan”, ujar Bupati Adipati.


Kepala Dinas P3AP2KB, Yunada Atiek kepada Admin Dinas Kominfo mengatakan bahwa King Off Pendataan Keluarga Tahun 2021 dengan mendata Bupati Way Kanan dan Ketua DPRD dilaksanakan pada tanggal 1 April 2021. Untuk Kabupaten Way Kanan dalam PK, 21 semula mengajukan Target KK didata sebanyak 131.353 KK dengan 2 Metode 60% Smartphone dan 40% paperbase, namun setelah dirensi oleh Provinsi maka Target KK Kabupaten Way Kanan adalah 131.353 KK dengan menggunakan Smartphone base sebanyak 78.167 KK dan Paperbase sebanyak 53.186 KK.



“Paperbase sudah tiba di Dinas P3AP2KB sebanyak 11 koli dengan rincian 10 koli @5000 lembar+1 koli @3602 lembar. Dan semua formbase telah didistribusikan ke 15 Kecamatan di Kabupaten Way Kanan. serta Kader Pendataan Kabupaten Way Kanan mengajukan 880 Kader Pendata setelah dirensi Provinsi maka Kader Pendata Kabupaten Way Kanan menjadi 812 Kader Pendata”, jelas Yunada Atiek.

Untuk pelaksanaan Pendataan Keluarga 2021 di Kabupaten Way Kanan, Dinas P3AP2KB telah mempersiapkan 880 Kader Pendata yang terlatih, 227 Supervisor, 14 Manajer Data dan 14 Manajer Pengelolaan yang tersebar di 15 Kecamatan dengan metode Pendataan Keluarga berdasarkan ketentuan dari Provinsi yaitu dengan Metode Pendataan menggunakan Smartphone dengan ketentuan 60% jumlah KK Kabupaten Way Kanan yaitu 78.167 KK serta dengan Metode Pendataan menggunakan Formulir 40% dari jumlah KK Kabupaten Way Kanan yaitu 53.186% KK.


“Dengan dilakukan Pendataan Keluarga 2021, diharapkan informasi yang tersebar sampai lini lapangan terbawah akan meningkatkan pengetahuan para Pengelola KB ditingkat lini lapangan akan pentingnya Pendataan Keluarga sehingga Data dan Informasi Program Bangga Kencana dapat dikumpulkan secara tepat dan akurat yang memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional program, perencanaan dan evaluasi sasaran Program Bangga Kencana diberbagai tingkatan Wilayah”, lanjutnya.


Diketahui, berbagai perubahan lingkungan strategik baik Nasional, Regional maupun Innternasional telah memberi pengaruh dalam pelaksanaan Program Kependudukan dan KB Nasional di Indonesia pada umumnya dan di Kabupaten Way Kanan pada khususnya. Dalam hal ini, perubahan UU No. 10 Tahun 1992 ke UU o.52 Tahun 2009 dimana di UU tersebut Badan Kependudukan dan KB mempunyai tugas dan fungsi tidak hanya di ruang lingkukp penyelenggaraan Bidang Keluarga Berencana saja tetapi juga mencakup Bidang  Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.


diarahkan pada pengendalian pembangunan penduduk, yang salah satunya diinfokan kepada peningkatan ketersediaan dan kualitas data dan informasi yang memadai, akurat, tepat waktu dan dapat dipercaya serta memberikan gambaran yang tepat dan menyeluruh tentang keadaan di lapangan.(kf/ludi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages