Lamsel, Harian Koridor.com-Jajaran Sat Lantas Polres Lamsel berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu
Penagkapan terjadi saat Anggota satuan lalu lintas polres Lamssl itu, sedang melakukan giat patroli rutin tepat di depan kantor BNN Desa Merak Belatung Kalianda selasa (20/4/2021).
Adanya penangkapan itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin Widya Dirotasha, S.IK. menurutnya penagkapan berawal saat anggota Sat Lantas sedang melakukan giat patroli rutin di jalur lintas sumatra.
” Saat kita sedang patroli, kami mencurigai satu kendaraan jenis Vixion yang melintas, karena saat melihat patroli pengendara tampak takut” ujar Edwin.
” Seketika anggota memberhentikan kendaraan yang di tumpangi dua orang itu, saat dilakukan pemeriksaan, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok, yang setelah di periksa didalam bungkus rokok tersebut terdapat 3 bungkusan plastik klip, dimana 2 bungkusan berisi benda kristal bening yang diduga barang haram Sabu.
Kedua pelaku yang berrhasil diamankan adalah Indra Okta Rizal (29), wiraswata, alamat Dusun. Pematang Kandis DS. Gunung Terang Kec. Kalianda Kab. Lamsel dan Arianto ( 30) pekerjaan Supir, alamat : DS. Merak Belatung Kec. Kalianda Kab. Lamsel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terang Edwin, dua tersangka kini telah di amankan di Polres Lamsel.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar