Tersangka Korupsi, Edi Yanto Undurkan Diri dari Asisten Bidang Ekonomi Pemprov Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 05 April 2021

Tersangka Korupsi, Edi Yanto Undurkan Diri dari Asisten Bidang Ekonomi Pemprov Lampung


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Edi Yanto mengundurkan diri dari Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Lampung. 


Hal ini disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, usai melantik pejabat pimpinan tinggi dan fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (5/4/2021).


"Berbarengan dengan itu (penetapan tersangka Edi Yanto), saya juga sudah terima surat pengunduran dirinya sebagai asisten II bidang ekonomi pembangunan. Oleh karena itu, saya tidak perlu lagi mengambil kebijakan karena yang bersangkutan sudah paham," ujar Arinal.


Arinal mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Edi Yanto, tapi hal tersebut sudah menjadi keputusan hukum.


Arinal menegaskan, kasus korupsi pengadaan benih jagung ini terjadi pada 2017, jauh sebelum dia menjadi Gubernur Lampung pada 2019-2024.


"Jadi ini kasus lama, tapi dieksekusi sekarang, tidak ada kaitannya dengan periode yang saya pimpin," katanya.


Menurut Arinal, dia juga sudah memerintahkan Sekdaprov untuk segera menunjuk Pelasana tugas (Plt) agar tidak terjadi kekosongan jabatan.


Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemprov Lampung sebagai tersangka pengadaan bantuan benih jagung, yaitu Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto (yang saat kejadian menjabat sebagai kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura), dan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Imama, serta satu rekanan proyek Herlin Retnowati.


Dalam keterangan pers Kejati pada 25 Maret 2021 lalu dijelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementrian Pertanian (Kementan) pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia.


Provinsi Lampung, mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.


Berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, Kementan mensyaratkan agar uang itu dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40 persen dari nilai anggaran.


PPK kemudian menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Lampung. Namun, temuan BPK, ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar. 


Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dika)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages