Akhirnya Uspika dan Plt. Kades Tanjung Baru Ambil Sikap, Kembalikan Jabatan Kadus Tanjung Rame dan Tegalsari - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 29 Mei 2021

Akhirnya Uspika dan Plt. Kades Tanjung Baru Ambil Sikap, Kembalikan Jabatan Kadus Tanjung Rame dan Tegalsari


Lamsel, Harian koridor.com-Polemik pemberhentian dua Kadus di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya selesai. 


Hal ini dikatakan Plt Kades Tanjung Baru, Handoyo Soesilo, Kamis (27/5/2021)." Secara aturan permasalahan pemberhentian dua Kadus di Tanjung Baru telah selesai," jelasnya. Sebab, lanjutnya, pengaktifan kembali dua kadus tersebut berdasarkan aturan yang ada, melalui hasil musyawarah dan masukan dari tokoh masyarakat setempat. " Jadi saya berharap tidak polemik lagi, untuk dua Kadus tersebut silahkan bekerja kembali dan kepada warga agar dapat bersinergi untuk membangun desa," pungkasnya, ketika dihubungi media ini via telpon.


Untuk informasi, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.KM dan Plt. Kades Tanjung Baru Handoyo Soesilo, telah mengembalikan jabatan kepala dusun kepada dua orang Kadus. Yaitu, Kepala Dusun Tanjung Rame, Armin dan Kepala Dusun Tegal Sari, Subandiyan, pada Selasa lalu, (18/5/2021) lalu, bertempat di Balai Desa Tegalsari. Turut dihadiri juga oleh Kapolsek, Danramil, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat. 


Langkah ini dilakukan karena pemberhentian kepada dua orang Kadus yang dilakukan oleh mantan Kades Tanjung Baru Madsupi yang pada saat ini sedang menjalani hukuman, tidak sesuai dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.


Dua orang Kadus yang diberhentikan oleh mantan Kepala Desa Tanjung Baru, Madsupi tersebut dianggap tidak sah karena pemberhentian Kadus tersebut tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan dan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai aturan. 


Kadus Tegalsari, Subandian, menjelaskan, pada saat itu saya di sodorkan surat pernyataan oleh Kades Madsupi agar mengundurkan diri dengan alasan masa jabatan kadus sudah berakhir. Dan yang saya tahu bahwa jabatan kadus itu tidak ada priodenya, terkecuali mengundurkan diri dengan sukarela, sakit yang tidak kunjung sembuh,  terkait pidana berurusan dengan hukum, dan batas usia maksimal 60 tahun, intinya saya tidak pernah mengajukan untuk mengundurkan diri atau membuat pernyataan berhenti, hanya menyatakan bahwa masa jabatan saya telah berakhir pada 2020, itupun karena perintah kades, ungkapnya, Rabu.  (26/5/2021).


Akan tetapi lanjutnya lagi, surat pernyataan saya belum juga disampaikan ke pak camat, hingga akhirnya pak camat memanggil saya,  dengan mengatakan bahwa surat pernyataan pengunduran diri saya tidak sah tidak sesuai prosedur, lanjut Subandian. 


Sementara itu Ahmadi tokoh. masyarakat Tegalsari, menanggapi dengan positif langkah uspika dan Plt Kades Tanjung Baru dengan mengembalikan jabatan kadus, karena memang sebelumnya pemberhentian Kadus Tanjung Rame dan Kadus Tegalsari oleh Mantan Kades Madsupi tidak sah tidak sesuai dengan prosedur, oleh karena itu saya selaku tokoh masyarakat mengapresiasi langkah dan sikap uspika serta Plt Kades Tanjung Baru dengan mengembalikan Jabatan Kadus, semoga Dusun Tegalsari aman, damai,  tidak ada lagi kegaduhan, ungkap Ahmadi 


Hal senada diungkapkan Kadus Tanjung Rame Armin,  bahwa pemberhentian kadus ini yang dilakukan mantan Kades Tanjung Baru Madsupi  tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, serta tidak ada kordinasi dengan pihak kecamatan terutama kepada Pak Camat. Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini akan menjadi contoh dan pelajaran bagi para kades serta kadus lainnya, kita ambil hikmahnya ambil sisi baiknya buang sisi buruknya, ujar Armin.


Dengan dikembalikannya jabatan kadus kepada kami yang disepakati oleh uspika serta Plt Kades Tanjung Baru, khususnya Kadus Tanjung Rame dan Kadus Tegalsari Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan, siap menjalankan roda pemerintahan sesuai peraturan yang ada agar aman dan nyaman,  ungkap Armin lagi. 


Syukur alhamdulillah kami ucapkan kepada uspika dan Plt Kades Tanjung Baru,  yang telah mengembalikan jabatan kadus ini,  sehingga kedepannya akan kami jalankan dengan amanah, ucapnya.


Selain itu juga kami sangat berterimakasih kepada media yang telah  memberitakan kondiisi wilayah kami khususnya Desa Tanjung Baru ini, dan jika ingin tahu kondisi wilayah kami silahkan datangi saja kadus dan RT nya agar pemberitaannya berimbang sesuai faktanya. Jangan membuat berita semaunya, dan memutar balikan berita, yang positif menjadi negatif begitupun sebaliknya,  harap Armin. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages