Sudah 13 tersangka ditetapkan Penyidik buntut pengerusakan Polsek Candipuro - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 25 Mei 2021

Sudah 13 tersangka ditetapkan Penyidik buntut pengerusakan Polsek Candipuro


Bandar Lampung, Harian koridor.com-Buntut pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Jumat (21/5).


Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, terhadap diduga pelaku EW dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, kata Pandra, Senin (24/5/2021).


Lanjut Pandra,  tersangka EW ini dari hasil keterangan saksi saksi yang sudah di ambil keterangannya,  memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng) sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Sidomulyo, untuk tersangka EW ini dijerat

dengan  pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan. 


Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka, tutup Pandra.  (gnd/penmas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages