Tiga Tahun Lahan Warga Diserobot PJA Buat Jalan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 23 Mei 2021

Tiga Tahun Lahan Warga Diserobot PJA Buat Jalan


Pringsewu, Harian koridor.com-Nasip tiga orang warga Sumberbandung dusun way waya bisa dibilang terdzolimi karena selama tiga tahun tanah warga diserobot oleh PT.PJA tampa izin, bahkan warga berulang kali menghadap PT.PJA tambang pasir dilokasi pekon tersebut untuk meminta keadilan namun selalu berujung pada jalan buntu.


Seperti diungkapkan salah satu warga setempat yang ikut mengetahui perjalanan PJA sejak awal 2018 lalu, Hafidin mengatakan jika lahan milik saudaranya adalah tanah marga atau bukan tanah kawasan dan status tanah bersertifikat juga merupakan warisan dari orang tua mereka, dengan adanya PT.PJA maka tanah tersebut menjadi jalan kendaraan angkutan pasir melintas tampa seijin pemilik lahan, bahkan beberapa kali warga menghadap pihak PJA namun selalu tidak didengarkan oleh pihak PJA.


Maka dari itu warga meminta bantuan pada ormas tampil untuk membantu mendampingi warga mengurus persoalan tanah mereka yang disrobot PT.PJA tersebut, sampai seminggu yang lalu warga bersama ormas Tampil pasang portal dilokasi tanah mereka, dimana menurut wsrga itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga yang didampingi ormas tampil melakukan pemortalan pada lahan tanah milik warga yang dibuat jalan tampa izin oleh PT.PJA, sehingga selama tiga tahun ini tanah lahan perkebunan warga ini sudah rusak karena dibuat jalan kendaraan angkutan pasir milik PT.PJA tersebut.


Ormas Tampil di berikan kuasa dari ketiga warga Rodin (42) sertifikat 4.000 Meter, A. Nawawi (36) Surat Hibah 3000 meter, Asman (36) surat hibah 2500 meter. Ormas Tampil dengan masyarakat memasang portal penghalang jalan dilokasi tanah warga tersebutyang telah dipergunakan sebagai jalan masuk PT. Pringsewu Jaya Abadi (PJA) tambang pasir. 


Saat dilokasi pemortalan koordinator ormas tampil Suyudi bersama dengan ketua Tampil Pringsewu, Bang Edi dan Febri Kurniawan,SH selaku kuasa hukum ormas Tampil dilokasi tanah yang diportal mengatakan warga tidak betkenan jika tanahnya dilalui kendaraan angkutan pasir, karena selama ini mereka sudah dirugikan karena lahan mereka yang awalnya kebun sekarang sudah rusak.


Warga meminta ganti rugi tanam tumbuh yang rusak akibat kegiatan penambangan pasir dari pihak PT.PJA yang selama ini di lewati untuk jalan perusahaan tanpa kompensasi dan ganti rugi, warga beberapa kali menghubungi pihak PJA namun menemui jalan buntu.


Portal ini akan di buka sampai ada kejelasan  karena tanah yang di lewati perusahaan PJA sudah bersertifikat, oleh karena itu warga memblokade jalan karena lalu lalang truk besar pengangkut material tambang sudah merusak tanah lahan kebun warga.


Namun karena saat itu juga direspon oleh PT.PJA, sehingga terjadilah rembuk antara Ormas Tampil dan warga bersama PT.PJA yang disaksikan oleh pihak kepolisian sektor pagelaran, awalnya warga menolak membuka portal sebagaimana keinginan pengusaha tambang pasir, namun karena hasil rembuk yang alot ahirnya warga mengalah membuka sendiri portal jalan, dengan harapan pihak PT.PJA, akan akan mendengar aspirasi warga tersebut, maka sebagai jalan terbaiknya maka sore hari portal jalan dibuka oleh warga bersama ormas Tampil, namun jika tidak ada iktikat baik pihak PT.PJA menanggapi aspirasi warga tersebut tentunya akan melakukan hal serupa lagi kedepannya karena jelas ini adalah hak milik warga. (wagiman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages