Bandar Lampung, Harian koridor.com-Tim Investigasi Warung Nusantara 88 (WN88) Provinsi Lampung mediasi sengketa tanah milik warga kampung Duren LK2 RT 011 Kelurahan desa Sukamaju,Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Kamis (10/6/2021).
Nurjaya selaku pemegang Kuasa Ahli Waris mengatakan sengketa tanah tersebut telah berlangsung lama dan hingga kini belum ada kepastian hukum
sehingga dirinya memutuskan untuk memberi kuasa penuh kepada WN88 agar bisa dilanjutkan ke pengadilan
" kalau hanya mediasi pasti tidak ada titik terang dan hanya akan menimbulkan konflik dan permusuhan jadi saya memilih jalur hukum saja sesuai kesepakatan jadi biar hukum yang menentukan " kata Nurjaya.
sementara itu Ketua WN 88 Provinsi Lampung Bustomi Marzuki mengatakan setelah ini dirinya bersama Tim, akan segera meneruskan perkara ini ke pengadilan agar bisa ada titik terang dan kepastian hukum
" setelah kita kumpulkan kedua belah pihak yang bersengketa maka dapat kita simpulkan bahwa perkara ini hanya akan ada kepastian hukum kalau sudah ke pengadilan, setelah ini kami dari WN 88 Lampung akan berkordinasi dengan pemegang kuasa yaitu bapak Nurjaya untuk diteruskan ke pengadilan " ucapnya
Bustomi, juga meminta kepada pihak yang akan digugat untuk mencaput plang yang ada di lokasi tanah yang sedang disengketakan
" kami meminta agar plang yang berada di lokasi dicabut dulu karena itu status tanah masih dalam sengketa dan status dipengadilan belum ada karena sedang kita akan buat pengajuan untuk proses hukumnya " tegas Bustomi.(magel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar