Kasus Covid-19 Provinsi Lampung Mengalami Peningkatan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 16 Juli 2021

Kasus Covid-19 Provinsi Lampung Mengalami Peningkatan


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Kasus aktif Coronavirus Disease 19 atau dikenal dengan istilah Covid-19 di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung, mengalami peningkatan atau lonjakan penyebaran, dalam sebulan terakhir maka Pemerintah menerapkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali, dan selanjutnya berkembang terjadi penambahan ke 15 Kab/Kota di Indonesia. Untuk Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung diantaranya masuk dalam Daftar yang ditetapkan Kota yang diberlakukannya PPKM Darurat.


Demikian yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H. Waldy Mahbuba, M.Sy, saat dikonfirmasi oleh Humas, Jum’at (16/7) via telfon.


Waldy, sapaan akrabnya menambahkan bahwa Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait dengan pelaksanaan pencatatan nikah yaitu diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tanggal 11 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Waldy menerangkan bahwa Maksud dan tujuan adanya Surat Dirjen Bimas Islam ini adalah mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi petugas (Penghulu) dan  pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta masyarakat saat pelaksanaan pelayanan nikah. Terbitnya SE ini di Provinsi Lampung  hanya diberlakukan untuk Kota Bandar Lampung yang  masuk dalam wilayah PPKM Darurat sd tanggal 20 Juli 2021, untuk Kab/Kota di luar Kota Bandar Lampung masih merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam P- 006/ DJ.III/ Hk.007/6/2020  Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Namun pemberlakuan Kedua SE ini tetap berpedoman pada PMA No. 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.       


Selanjutnya Waldy menjelaskan bahwa Masyarakat yang akan melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya pada Masa Covid-19 dan  masa PPKM Darurat ini harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan. Adapun proses tahapan yang harus dilakukan calon pengantin (catin) dalam mengurus pendaftaran nikah adalah sebagai berikut :


1. Masing-masing calon pengantin (laki-laki dan perempuan) melampirkan blangko model N1 (Surat Pengantar Perkawinan),  yang diterbitkan oleh kelurahan/kantor desa, Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (blangko N4),  bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang belum mencapai usia 21 tahun melampirkan Surat Izin Orang Tua  (blangko N5) dan Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun harus melampirkan  surat dispensasi Pengadilan Agama (sesuai UU Nomor 16 tahun 2019);


2. Tanda bukti sudah ITT (Imunisasi Titanus Teksoid) bagi calon penganti wanita;


3. Menyiapkan fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan), Foto kopi KTP 2 orang saksi, amail dan Nomor hp Catin laki laki dan nomor hp wali nikah;


4. Menyiapkan pas foto latar biru  ukuran 2x3 (3 lembar), 3x4 ( 3 lembar) dan ukuran 4x6 latar biru (2 lembar);


5. Melampirkan N.10 /surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal);


6. Bagi yang statusnya bercerai (cerai hidup) harus melampirkan akta cerai asli dari Pengadilan Agama. Apabila cerai mati agar melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian  suami atau istri (N6) yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat;


7.  Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;


8. Surat izin Kawin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI/Polri;


9. Setelah syarat yang dibutuhkan sudah lengkap bisa mendaftar secara online melalui sistem informasi manajemen nikah (simkah web) (https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create); 


10. Setelah data pendaftaran online terkirim ke simkah web KUA tujuan tempat nikah maka calon pengantin/pendaftar nikah dapat mencetak tanda bukti pendaftaran onlinenya untuk dilampirkan pada berkas nikah;


11. Setelah terdaftar maka menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi (dari kedua belah pihak) dengan menunjukkan bukti cetak pendaftaran nikah online  langsung/tatap muka/offline ke petugas KUA;


12. Biaya nikah di KUA jam kerja Rp 0,-  dan apabila akad nikah hendak digelar di luar KUA membayar biaya Rp 600 ribu yang langsung disetorkan ke Bank/kantor pos;


13.  Bagi WNA syaratnya  antara lain surat izin menikah dari kedutaan dinegara tempat calon pengantin tinggal atau kedutaan perwakilan di jakarta, surat keterangan status dari lembaga perkawinan di negara tempat tinggal calon pengantin (dua berkas ini harus dilampirkan translite dari transliter resmi), foto kopi paspor calon pengantin dan orang tua, Surat Tanda Lapor dari Kepolisian (STMD);


14. Seluruh berkas diserahkan ke KUA paling lambat 10 hari jam kerja, jika kurang dari 10 hari..wajib melampirkan surat dispensasi camat;


15. Pelaksanaan akad nikah.


Ditengah masa pandemi Covid۔19 harus mengikuti prokes dengan mematuhi 5 M secara ketat.


“Wilayah yang diberlakukan masa PPKM Darurat sesuai dengan penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dan seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai,” kata Waldy.


“Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id”, imbuhnya.


“Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” tekan Waldy.


“Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan. Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup,” tegas Waldy.


“Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah. Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah,” tutur Waldy.


“Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.


“Saya minta dan berharap kepada seluruh masyarakat yang ingin mencatatkan dan melangsungkan perkawinan harus memenuhi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya di masa PPKM darurat”, harap Waldy saat menutup perbincangannya dengan Humas.


Ditempat terpisah, H. Zainal Hakim selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung  membenarkan perihal bahwasanya Kota Bandar Lampung telah diberlakukan PPKM Darurat pada masa pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 dan perihal terkait prosedur dalam pencatatan perkawinan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, khususnya dengan diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tanggal 11 Juli 2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung telah melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak yang berwenang dan telah mengirimkan Surat Edaran maupun himbauan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Bandar Lampung melalui Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Nomor : B1733/Kk.08.9/1.a/BA.00/7/2021 Tanggal 08 Juli 2021 Hal Edaran.


Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan baik Kepala, Penghulu, Penyuluh, maupun Pelaksana pada KUA Kecamatan setempat untuk melaksanakan peraturan yang berlaku dan bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan di masa PPKM Darurat ini untuk mentaati persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan yang ketat.(wgiman).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages