KSKP Bakauheni Lamsel Amankan Daging Celeng Tanpa Dokumen Yang Sah - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 31 Juli 2021

KSKP Bakauheni Lamsel Amankan Daging Celeng Tanpa Dokumen Yang Sah


Lamsel,Harian Koridor.com-Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, Selasa (29/7/2021) pada pukul 23.30 wib di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kendaraan Bus PT. SAMI JAYA PUTRA warna merah kombinasi dengan nopol BE 7179 JA yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang bernama Sunardi Bin Tujiko (Alm). 


Setelah dilakukan pemeriksaan di dapati 18 (delapan belas) karung warna putih yang berisikan daging yang diduga daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dokumen yang sah, barang tersebut diangkut dari toko di depan Pasar Sentral Kota Bumi Lampung Utara dari seorang laki- laki yang saya kenal bernama SILALAHI dan akan dikirim ke Tangerang, ujar Sunardi. 


18 (delapan belas) karung tersebut dibagi 2 (dua) pengirim, 5 (lima) karung diturunkan di depan loket PT. Sami Jaya Putera Bitung dan sisanya 13 (tiga belas) karung diturunkan di pinggir Jalan Cikokol Kota Tangerang Banten, dengan menerima upah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupih) per karung, di berikan setelah barang sampai tujuan, terangnya lagi. 


Untuk perkembangan selanjutnya Sunardi Bin Tukijo (Alm) berikut kendaraan yang dikemudikan dibawa ke mako KSKP guna pemeriksaan lebih lanjut.


Untuk pasalnya telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages