Literisasi Digital Kabupaten Tulang Bawang- Provinsi Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Sabtu, 24 Juli 2021

Literisasi Digital Kabupaten Tulang Bawang- Provinsi Lampung


Tulang Bawang,Harian Koridor.com-Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.


Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


MARSEFIO LUHUKAY, S.SOS., M.SI (Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan), pada sesi Kecakapan Digital. Marsefio memaparkan tema “TIPS MENJAGA KEAMANAN DIGITAL BAGI ANAK-ANAK DI DUNIA MAYA”. 


Dalam pemaparannya, Marsefio menjelaskan alasan anak harus dilindungi di dunia maya untuk melindungi identitas diri, kesehatan mental, waktu, pornografi, judi online, dan perundungan online. Tips menjaga keamanan digital anak di dunia maya antara lain, batasi waktu yang anak habiskan dengan perangkat gawainya, tidak melarangnya namun memberikan solusi atau kegiatan lagi untuk anak, orang tua harus siap merespon, serta menjadi contoh yang baik. 


Marfesio menuturkan beberapa tips internet sehat untuk anak meliputi, jelaskan pada anak bahaya di internet, perbolehkan main media sosial saat umurnya diatas 13 tahun, tidak membiarkan anak untuk berkomentar negatif, swafoto dengan pakaian terbuka, serta mempercayai orang atau berita yang tidak jelas. Kekerasan berbasis gender online dapat ditemukan seperti, pelecehan online, peretasan, konten illegal, pelanggaran privasi, serta ancaman distribusi foto atau video dengan tujuan mencemarkan nama baik.


Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, DRS RUSMANTO, MM (Dosen Sistem Informasi STT NF Depok dan Wakil Ketua Komisi Penyelarasan TIK). Rusmanto mengangkat tema “FUNGSI KEAMANAN DARI PIN, PASSWORD, TWO FACTOR AUTHENTICATION, DAN OTP”. 


Rusmanto menjelaskan cara mengamankan pin dengan cara tidak membuat PIN sesuai dengan tanggal lahir. PIN dapat dibuat secara online melalui telepon ke pihak yang menerbitkan kartu. Hati-hati bila penjahat digital menanyakan PIN tidak sesuai dengan PIN, missal dengan meminta mamasukan kode di SMS atau WA. Manfaat password dan menjaga rahasia password adalah membuat password berupa angka, huruf, atau karakter tertentu. Agar akun email tetap aman, aktifkan 2FA. 


2FA merupakan kode rahasia pengaman ganda, namun jika sudah mengaktifkan 2FA, tidak ada jaminan 100% aman. Para penjahat digital tetap dapat mengelabui seseorang dengan cara memancing melalui telepon, WA, dan SMS. Cara ini disebut dengan phishing atau kata-kata yang dapat menghipnotis seseorang. OTP merupakan kata sandi yang hanya satu kali dipakai dalam waktu aktif singkat, tetapi dapat diminta ulang, biasanya melalui SMS. Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapapun, termasuk pegawai bank, pegawai aplikasi, atau lain sebagainya karena itu termasuk penjahat digital atau cracker.


Sesi Budaya Digital oleh, ROY PRANOTO ADI, S.KOM (Guru dan Relawan TIK Indonesia). Roy memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG UU ITE TERKAIT PERLINDUNGAN DATA PRIBADI”. Roy membahas fungsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE), merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap orang tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi. Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, SABAM PARJUANGAN, S.T., M.KOM (Dosen Program Studi Sistem Komputer Institut Informatika Bisnis Komputer). Sabam mengangkat tema “BIJAK SEBELUM UNGGAH DI MEDIA SOSIAL”. 


Sabam menjelaskan media sosial merupakan platform atau perangkat yang digunakan untuk berinteraksi bersama orang lain demi mencapai tujuan bersama. Prinsip bijak dalam media sosial meliputi, true, helpful, illegal, necessary, dan kindness. True, informasi atau konten yang diunggah merupakan kebenaran. Helpful, teknologi hendaknya digunakan untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Illegal, sadari adanya hak cipta. Necessary, jejak digital akan selalu tercatat dan dapat ditelusuri dengan mudah. Serta, kindness, selalu mengunggah hal-hal yang baik untuk semua warganet.


Hal-hal yang pantang dilakukan di media sosial antara lain, memulai konflik, curhat masalah pribadi, mengejek orang lain, berbagi foto tidak senonoh, serta bersikap terlalu berlebihan. 


Tips sederhana menggunakan media sosial diantaranya, penggunaan media sosial sesuai dengan kebutuhan dan minat, batasi penggunaan media sosial, alokasikan waktu luang yang singkat, menyebarkan hal yang positif, serta jaga keamanan akun.


Webinar diakhiri oleh, BEN IMANTAKA (Chef dan Influencer dengan Followers 34,1 Ribu). Ben menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat para narasumber berupa, bermedia sosial yang santun dan bijak, sebaiknya masyarakat berpikir terlebih dahulu sebelum mengunggah konten di media sosial karena sekali melakukan kesalahan akan menimbulkan banyak dampak negatif. Di dunia digital banyak ekspresi dan pendapat yang bisa seseorang lakukan tetapi, harus memperhatikan hak orang lain dan bertanggung jawab. 


Media sosial sebaiknya dilakukan untuk anak diatas 13 tahun, agar anak sudah dapat memahami konten media sosial mana yang harus ditonton dan ditinggalkan. (*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages