Polres Pesawaran Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Gedung Dalom - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 14 Juli 2021

Polres Pesawaran Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Gedung Dalom


Pesawaran,Harian Koridor.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap tindak pidana Korupsi Dana  Desa Tahun 2017 Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima,kabupaten Pesawaran, dengan menetapkan dua orang tersangka 


kedua tersangka yakni J (38) merupakan kaur perencanaan dan pembangunan serta  S (50) bendahara desa Gedung Dalom, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dana nya bersumber dari dana Desa tahun 2017.


dalam keterangan nya, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Ariya Radmantyo, melalui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kedua orang yang telah ditetapkan tersangka terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 202.860.341,00


" setelah mendengar keterangan dari saksi ahli dan inspektorat Pesawaran,  maka dapat dipastikan ada kerugian negara,sehingga telah ditetapkan dua orang tersangka yang merupakan aparatur Desa Gedung Dalom kecamatan Way Lima, Pesawaran " ungkap AKP  Eko, Selasa (13/7/2021).


AKP Eko menjelaskan, Kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur Desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja 


" dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Hasbunallah kades ketika itu lebih memilih Tersangka J yang merupakan Kaur perencanaan pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan sedangkan untuk tersangka S yang merupakan bendahara desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka J meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan " jelasnya.


lebih lanjut AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan Rab sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan Volume 


",tersangka akan didakwa pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun " pungkasnya.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages