Kabupaten Pesawaran dan Prov Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital Sumatera II - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 01 Agustus 2021

Kabupaten Pesawaran dan Prov Lampung Gelar Gerakan Nasional Literasi Digital Sumatera II


Pesawaran,Harian Koridor.com-Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.


4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.


Sebagai Keynote Speaker, Gubernur Provinsi Lampung yaitu Ir. H. Arinal Djunaidi., memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


CHIKA AUDIKA (Co-Founder dan CMO @bicara.project), pada sesi Kecakapan Digital. Chika memaparkan tema “PENTINGNYA DIGITAL SKILL DI ERA PANDEMI”. Dalam pemaparannya, Chika menjelaskan beberapa tren pekerjaan yang paling dicari tahun 2021 antaranya, copywriter atau content writer, web developer, UI/UX designer, social media strategist, SEO specialist, dan data research. Tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Manfaatkan digital skill dengan menciptakan branding, memperluas koneksi, dan memperkuat bisnis.


Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh, MELANIE SUBONO (Activis dan Seniman). Melani mengangkat tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET”. Melanie menjelaskan berdamai dengan digital merupakan syarat untuk menguasai digital. Manusia harus pintar dalam memanfaatkan dunia digital.


Terdapat konten positif dan negatif yang ada di media sosial. Semua tergantung pada seseorang ingin mengakses konten negatif maupun positif. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol apa yang sedang diakses oleh anak di media sosial.



Konten negatif yang terdapat pada media sosial berupa hoax dan misleading. Untuk mendapatkan berita hoax dapat dicegah dengan cara mencari informasi yang valid di internet maupun melaporkannya di turn back hoax.Terkadang, terdapat beberapa orang tua yang enggan repot untuk menghadapi teknologi digital namun sebagai anak harus sadar dengan memanfaatkan media sosial untuk konten yang positif karena, jejak digital tidak bisa hilang selamanya.


Sesi Budaya Digital oleh, TONI WIJAYA, S.SOS., M.A (Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Lampung). Toni memberikan materi dengan tema “LITERASI DIGITALISASI BAGI PENDIDIK DAN ANAK DIDIK”.


Tony membahas litersi digital, merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menentukan, mengevaluasi, memanfaatkan, dan mengomunikasikan konten atau informasi dengan kecakapan kognitif maupun teknikal.


Literasi digital penting bagi tenaga pendidik dan anak didik dikarenakan, bisa membuat seseorang untuk berpikir kreatif, kritis, dan inovatif, dapat memecahkan masalah, berkomunikasi dengan lancar, serta dapat berkolaborasi dengan banyak orang.


Manfaat literasi digital meliputi, mengehemat waktu untuk mencari referensi internet, hemat biaya dengan adanya banyak web pendidikan dan aplikasi gratis di internet untuk menunjang kegiatan pendidikan, memperluas jaringan untuk menambah teman baru dari berbagai wilayah, belajar lebih efisien dan cepat, serta memperkaya keterampilan. Kegiatan literasi di sekolah meliputi, penyediaan kelas virtual atau aplikasi belajar, berkomunikasi antar warga sekolah menggunakan teknologi digital, dan pengarsipan digital.


Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh, DR. KUSUMA ADHIANTO (Kadiv Kewirausahaan dan Inkubator Mahasiswa, CCED Universitas Lampung). Kusuma mengangkat tema “BASIC KNOWLEDGE DAN RULES USAHA ONLINE”. Kusuma menjelaskan Kusuma memberikan materi dengan tema “ BASIC KNOWLEDGE AND RULES BISNIS ONLINE”.


Kusuma memaparkan, memulai dan menjalankan bisnis bukan hanya soal mencari modal dan menjual produk. Bisnis memerlukan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online. Beberapa dokumen bisnis yang perlu disiapkan mencakup, NIB atau nomor induk berusaha, IUMK atau izin usaha mikro kecil, serta NPWP badan usaha.


Terdapat Undang-Undang dalam perdagangan dan perlindungan konsumen yang harus diperhatikan dan dipahami. Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014, mengatur semua hal yang berhubungan dengan perdagangan online maupun offline.


Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Undang-Undang ITE, mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Serta, Peraturan Pemerintah no 80 tahun 2019, mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).


Webinar diakhiri oleh, RIRIS REBECCA (Influencer dengan Followers 14,9 Ribu). Riris menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat para narasumber berupa, tingkatkan digital skill dengan 3M yaitu, mengetahui macam-macam produk digital, menguasai produk digital, serta memanfaatkan produk digital. Terdapat konten positif dan negatif yang ada di media sosial. Semua tergantung pada seseorang ingin mengakses konten negatif maupun positif. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol apa yang sedang diakses oleh anak di media sosial.


Manfaat literasi digital meliputi, menghemat waktu untuk mencari referensi internet, hemat biaya dengan adanya banyak web pendidikan dan aplikasi gratis di internet untuk menunjang kegiatan pendidikan, dan memperluas jaringan untuk menambah teman baru dari berbagai wilayah, serta bisnis memerlukan sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi agar bisnis diakui secara sah, termasuk juga bisnis online.


Beberapa dokumen bisnis yang perlu disiapkan mencakup, NIB atau nomor induk berusaha, IUMK atau izin usaha mikro kecil, serta NPWP badan usaha.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages